PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 18:18 WIB
PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Ilustrasi Sungai Kayan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak air permukaan diprediksi menjadi andalan baru Provinsi Kalimantan Utara dalam mengumpulkan penerimaan daerah ketika PLTA di Sungai Kayan beroperasi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan besarnya potensi pajak air permukaan itu mencapai ratusan miliar per tahun. Namun, dia masih belum bisa memastikan nilai pastinya karena masih membutuhkan kajian.

“Masih perlu kajian lebih jauh. Namun, potensinya cukup besar dibandingkan sektor pajak lainnya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Saat ini, objek pajak air permukaan di Kaltara terdiri atas 5 PDAM yang berada di 4 kabupaten dan 1 kota. Ada pula 32 perusahaan pemanfaatan air permukaan. Pos pajak air permukaan masih berada di posisi terendah dibandingkan PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak rokok.

Pada tahun ini, pajak air permukaan ditargetkan mampu menambah penerimaan daerah senilai Rp1,5 miliar. Hingga pekan lalu, realisasi pos penerimaan ini mencapai Rp619,8 juta atau sekitar 41,32% dari target yang ditentukan dalam APBD.

BP2RD akan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan potensi pajak air permukaan setelah PLTA Kayan beroperasi nanti. Tim kajian akan menjalankan studi banding ke Sumatra Utara, persisnya di Bendungan Sigura-gura.

Baca Juga:
PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

“Yang dikaji, di antaranya mengenai NPA [Nilai Perolehan Air]. Ini karena NPA di Kaltara ini rendah maka perlu diubah, perlu dinaikkan,” tuturnya, seperti dilansir prokal.co.

PAP, sambung Busriansyah, merupakan pajak yang dipungut atas tindakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang dimaksud adalah seluruh air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Berlaku Tahun Ini, Simak Daftar Tarif Pajak Terbaru di Yogyakarta

Senin, 27 Mei 2024 | 11:45 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Bersiap Pungut Pajak Alat Berat, Potensinya sampai Rp 2 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN