PROVINSI KALIMANTAN UTARA

PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 18:18 WIB
PLTA Bakal Beroperasi, Pajak Air Permukaan Jadi Andalan

Ilustrasi Sungai Kayan.

JAKARTA, DDTCNews – Pajak air permukaan diprediksi menjadi andalan baru Provinsi Kalimantan Utara dalam mengumpulkan penerimaan daerah ketika PLTA di Sungai Kayan beroperasi.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara Busriansyah mengatakan besarnya potensi pajak air permukaan itu mencapai ratusan miliar per tahun. Namun, dia masih belum bisa memastikan nilai pastinya karena masih membutuhkan kajian.

“Masih perlu kajian lebih jauh. Namun, potensinya cukup besar dibandingkan sektor pajak lainnya,” katanya, seperti dikutip pada Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Saat ini, objek pajak air permukaan di Kaltara terdiri atas 5 PDAM yang berada di 4 kabupaten dan 1 kota. Ada pula 32 perusahaan pemanfaatan air permukaan. Pos pajak air permukaan masih berada di posisi terendah dibandingkan PKB, BBNKB, PBBKB, dan pajak rokok.

Pada tahun ini, pajak air permukaan ditargetkan mampu menambah penerimaan daerah senilai Rp1,5 miliar. Hingga pekan lalu, realisasi pos penerimaan ini mencapai Rp619,8 juta atau sekitar 41,32% dari target yang ditentukan dalam APBD.

BP2RD akan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman Samarinda untuk melakukan penelitian dan kajian terkait dengan potensi pajak air permukaan setelah PLTA Kayan beroperasi nanti. Tim kajian akan menjalankan studi banding ke Sumatra Utara, persisnya di Bendungan Sigura-gura.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Yang dikaji, di antaranya mengenai NPA [Nilai Perolehan Air]. Ini karena NPA di Kaltara ini rendah maka perlu diubah, perlu dinaikkan,” tuturnya, seperti dilansir prokal.co.

PAP, sambung Busriansyah, merupakan pajak yang dipungut atas tindakan pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Air permukaan yang dimaksud adalah seluruh air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pajak yang Dikenakan Atas Air

Senin, 03 Juni 2024 | 16:00 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

PKB Hingga BBNKB, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Sulawesi Barat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra