PMK 74/2024

Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, WP Sampaikan Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 November 2024 | 11:25 WIB
Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih, WP Sampaikan Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak boleh mengurangkan pembentukan cadangan piutang tak tertagih dari penghasilan bruto. Penghitungan berdasarkan pada standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia sepanjang tidak melebihi batasan tertentu.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 74/2024, pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal.

“Cadangan piutang tak tertagih awal … merupakan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak setelah memperhitungkan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih selama tahun pajak berjalan sebagai pengurang,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (3) PMK 74/2024.

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Adapun piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut adalah piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir yang telah dihapuskan oleh wajib pajak.

Berdasarkan pada Pasal 7 ayat (2) PMK 74/2024, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih harus memenuhi persyaratan pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Untuk memenuhi persyaratan itu, sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PMK 74/2024, wajib pajak harus menyampaikan dokumen berupa daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan salinan bukti pemenuhan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Baca Juga:
Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

“Dokumen … sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 74/2024.

Adapun daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D PMK 74/2024.

Jika wajib pajak tidak menyampaikan dokumen, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada awal tahun pajak.

Baca Juga:
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

“Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang tidak diperhitungkan sebagai pengurang … tidak menambah nilai tercatat piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (4) PMK 74/2024.

Adapun sesuai dengan Pasal 9 PMK 74/2024, penerimaan kembali selama tahun pajak berjalan atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih merupakan penghasilan pada tahun pajak berjalan. Simak beberapa ulasan mengenai PMK 74/2024 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra