KOTA SURABAYA

Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur diminta untuk dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pemulihan pendapatan pajak.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan nilai piutang sampai akhir tahun lalu sudah tembus Rp1,2 triliun. Sebagian besar merupakan tunggakan pembayaran pajak daerah.

"Tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan pembatasan kegiatan yang terus menerus diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Imam memerinci saldo piutang pendapatan daerah berdasarkan hasil audit BPK sebagian besar berasal dari piutang pajak daerah. Nilai tunggakan mencapai Rp670 juta merupakan tunggakan yang sudah lebih dari 5 tahun.

Menurutnya, masih ada ruang bagi pemkot memulihkan pendapatan daerah untuk tunggakan yang belum mencapai 5 tahun. Oleh karena itu, perlu kebijakan kreatif dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19.

Opsi lain yang bisa dimanfaatkan pemkot adalah pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah pusat sehingga pilihan terbaik adalah pemulihan pendapatan daerah melalui penagihan aktif saldo piutang.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Karena itu saya merekomendasikan agar pemkot mengurus secara serius piutang-piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut sebagai pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," tuturnya.

Imam juga menyebutkan kebijakan insentif pajak daerah masih dibutuhkan pelaku usaha di Surabaya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Insentif tersebut berlaku pada pungutan pajak dan retribusi daerah.

"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI