Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur diminta untuk dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pemulihan pendapatan pajak.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan nilai piutang sampai akhir tahun lalu sudah tembus Rp1,2 triliun. Sebagian besar merupakan tunggakan pembayaran pajak daerah.
"Tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan pembatasan kegiatan yang terus menerus diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).
Imam memerinci saldo piutang pendapatan daerah berdasarkan hasil audit BPK sebagian besar berasal dari piutang pajak daerah. Nilai tunggakan mencapai Rp670 juta merupakan tunggakan yang sudah lebih dari 5 tahun.
Menurutnya, masih ada ruang bagi pemkot memulihkan pendapatan daerah untuk tunggakan yang belum mencapai 5 tahun. Oleh karena itu, perlu kebijakan kreatif dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19.
Opsi lain yang bisa dimanfaatkan pemkot adalah pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah pusat sehingga pilihan terbaik adalah pemulihan pendapatan daerah melalui penagihan aktif saldo piutang.
"Karena itu saya merekomendasikan agar pemkot mengurus secara serius piutang-piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut sebagai pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," tuturnya.
Imam juga menyebutkan kebijakan insentif pajak daerah masih dibutuhkan pelaku usaha di Surabaya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Insentif tersebut berlaku pada pungutan pajak dan retribusi daerah.
"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir jatimnow.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.