KOTA SURABAYA

Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:08 WIB
Piutang Tembus Rp1,2 Triliun, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan Pajak

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemkot Surabaya, Jawa Timur diminta untuk dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pemulihan pendapatan pajak.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan nilai piutang sampai akhir tahun lalu sudah tembus Rp1,2 triliun. Sebagian besar merupakan tunggakan pembayaran pajak daerah.

"Tolong jangan membebani masyarakat kalau ingin meningkatkan pendapatan. Masyarakat sudah sengsara akibat pandemi dan pembatasan kegiatan yang terus menerus diperpanjang," katanya, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Imam memerinci saldo piutang pendapatan daerah berdasarkan hasil audit BPK sebagian besar berasal dari piutang pajak daerah. Nilai tunggakan mencapai Rp670 juta merupakan tunggakan yang sudah lebih dari 5 tahun.

Menurutnya, masih ada ruang bagi pemkot memulihkan pendapatan daerah untuk tunggakan yang belum mencapai 5 tahun. Oleh karena itu, perlu kebijakan kreatif dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) pada masa pandemi Covid-19.

Opsi lain yang bisa dimanfaatkan pemkot adalah pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat. Namun, hal tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah pusat sehingga pilihan terbaik adalah pemulihan pendapatan daerah melalui penagihan aktif saldo piutang.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Karena itu saya merekomendasikan agar pemkot mengurus secara serius piutang-piutang yang saldonya masih sangat besar tersebut sebagai pilihan yang cukup rasional dan wajar dalam upaya mempertahankan kapasitas fiskal daerah," tuturnya.

Imam juga menyebutkan kebijakan insentif pajak daerah masih dibutuhkan pelaku usaha di Surabaya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Insentif tersebut berlaku pada pungutan pajak dan retribusi daerah.

"Kalau perlu malah bebaskan atau beri diskon pajak dan retribusi kepada masyarakat," ujarnya seperti dilansir jatimnow.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN