PMK 74/2024

Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 11:40 WIB
Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 74/2024 memuat ketentuan terkait dengan kelompok kualitas piutang dalam pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Simak ‘Terbit, Peraturan Baru Soal Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih’.

“Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak … dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) PMK 74/2024, kelompok kualitas piutang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau kelompok kualitas piutang lainnya. Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan terdiri atas piutang dalam tahap baik; kurang baik; dan buruk.

Kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan pada kolektibilitas. Kelompok ini terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar; perhatian khusus; kurang lancar; diragukan; dan macet.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak merupakan:

Baca Juga:
Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan/staging); atau
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas).

Adapun ketentuan pengurangan nilai agunan itu dikecualikan untuk piutang yang merupakan:

  • nilai tercatat piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)); dan
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank perekonomian rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pergadaian).

Nilai Agunan

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini berdasarkan pada penilaian wajib pajak.

Jika wajib pajak merupakan wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

“Jenis agunan likuid dan agunan lainnya … tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 74/2024.

Adapun PMK 74/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2024. Pada saat PMK 74/2024 mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 PMK 74/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini berlaku sejak tahun pajak 2024,” bunyi Pasal 12 PMK 74/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Tegaskan Batas Omzet PPh Final UMKM Tetap Rp4,8 Miliar

Selasa, 17 Desember 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Ingin Turunkan Batas Omzet PPh Final UMKM ke Rp3,6 Miliar

Senin, 16 Desember 2024 | 12:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM yang Sudah Manfaatkan 7 Tahun

Senin, 16 Desember 2024 | 12:08 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Mulai 2025, Periode PPh Final 0,5% UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra