PMK 74/2024

Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 November 2024 | 11:40 WIB
Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 74/2024 memuat ketentuan terkait dengan kelompok kualitas piutang dalam pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Simak ‘Terbit, Peraturan Baru Soal Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih’.

“Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak … dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) PMK 74/2024, kelompok kualitas piutang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau kelompok kualitas piutang lainnya. Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan terdiri atas piutang dalam tahap baik; kurang baik; dan buruk.

Kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan pada kolektibilitas. Kelompok ini terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar; perhatian khusus; kurang lancar; diragukan; dan macet.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak merupakan:

Baca Juga:
Terbit, Peraturan Baru Soal Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan/staging); atau
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas).

Adapun ketentuan pengurangan nilai agunan itu dikecualikan untuk piutang yang merupakan:

  • nilai tercatat piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)); dan
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank perekonomian rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pergadaian).

Nilai Agunan

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini berdasarkan pada penilaian wajib pajak.

Jika wajib pajak merupakan wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

“Jenis agunan likuid dan agunan lainnya … tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 74/2024.

Adapun PMK 74/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2024. Pada saat PMK 74/2024 mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 PMK 74/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini berlaku sejak tahun pajak 2024,” bunyi Pasal 12 PMK 74/2024. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Selasa, 29 Oktober 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Piutang Tak Tertagih Bisa Jadi Biaya? Simak Syarat Lengkapnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 18:30 WIB PMK 79/2024

PMK 79: Kontribusi Anggota ke KSO adalah Biaya 3M bagi KSO

Selasa, 05 November 2024 | 18:10 WIB DEWAN EKONOMI NASIONAL

Dampingi Luhut, Ini Wakil Ketua dan Anggota DEN yang Dilantik Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Beberkan Aspek Perpajakan PT Perorangan

Selasa, 05 November 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perempuan Menikah Lalu NPWP Gabung Suami, PPh 21 Pakai NPWP Siapa?

Selasa, 05 November 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Jelang Coretax Diterapkan, Regulasi Pemindahbukuan Pajak Ditata Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 16:21 WIB AGENDA PAJAK

IAI Gelar Diskusi Kebijakan Perpajakan Kabinet Merah Putih, Tertarik?

Selasa, 05 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

Selasa, 05 November 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA KABANJAHE

DJP Sebut SP2DK Wujud Cinta untuk Wajib Pajak, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 05 November 2024 | 15:00 WIB PMK 81/2024

Coretax: WP Badan Tanda Tangani Dokumen Pakai Sertel Pengurus

Selasa, 05 November 2024 | 14:30 WIB PMK 74/2024

Aturan Baru Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih, Unduh di Sini