KABUPATEN BANYUASIN

Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Banyuasin, Sulawesi Selatan mencatatkan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp155 miliar.

Kepala Bidang Pajak I Bapenda Kabupaten Banyuasin Panca Azhar mengatakan piutang PBB ini terjadi pada tahun pajak 2013 hingga 2022. Menurutnya, Bapenda bakal menggencarkan upaya penagihan agar nilai piutang dapat berkurang.

"Kami akan tagih para wajib pajak yang ngemplang PBB mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Panca menuturkan piutang PBB utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada Sekayu. Dia mengeklaim penagihan piutang PBB selama ini terus dilaksanakan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penagihan PBB, di antaranya jumlah petugas yang terbatas, serta minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, Bapenda akan terus berupaya menagih semua piutang yang potensial untuk ditagih.

Piutang Pajak Jadi Temuan BPK

Terlebih, piutang pajak daerah tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"[Piutang PBB] ini segera ditertibkan. Jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB," ujarnya seperti dilansir sumeks.disway.id.

Saat ini, Pemkab Banyuasin mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB hingga 31 Agustus 2023. Program pemutihan denda tersebut dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status pembayaran PBB pada situs http://tagihanpbb.banyuasinkab.go.id. Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilaksanakan di antaranya melalui Bank Sumsel Babel, kantor pos, serta Indomaret.

Hingga Juli 2023, realisasi PBB di kabupaten ini baru senilai Rp11 miliar atau 33,33% dari target Rp33 miliar. Meski demikian, pemkab optimistis target penerimaan ini dapat tercapai karena jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya