Ilustrasi.
BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Banyuasin, Sulawesi Selatan mencatatkan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp155 miliar.
Kepala Bidang Pajak I Bapenda Kabupaten Banyuasin Panca Azhar mengatakan piutang PBB ini terjadi pada tahun pajak 2013 hingga 2022. Menurutnya, Bapenda bakal menggencarkan upaya penagihan agar nilai piutang dapat berkurang.
"Kami akan tagih para wajib pajak yang ngemplang PBB mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).
Panca menuturkan piutang PBB utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada Sekayu. Dia mengeklaim penagihan piutang PBB selama ini terus dilaksanakan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penagihan PBB, di antaranya jumlah petugas yang terbatas, serta minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, Bapenda akan terus berupaya menagih semua piutang yang potensial untuk ditagih.
Terlebih, piutang pajak daerah tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.
"[Piutang PBB] ini segera ditertibkan. Jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB," ujarnya seperti dilansir sumeks.disway.id.
Saat ini, Pemkab Banyuasin mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB hingga 31 Agustus 2023. Program pemutihan denda tersebut dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.
Masyarakat dapat mengecek status pembayaran PBB pada situs http://tagihanpbb.banyuasinkab.go.id. Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilaksanakan di antaranya melalui Bank Sumsel Babel, kantor pos, serta Indomaret.
Hingga Juli 2023, realisasi PBB di kabupaten ini baru senilai Rp11 miliar atau 33,33% dari target Rp33 miliar. Meski demikian, pemkab optimistis target penerimaan ini dapat tercapai karena jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.