KABUPATEN BANYUASIN

Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

Dian Kurniati | Minggu, 20 Agustus 2023 | 08:30 WIB
Piutang PBB Capai Rp155 Miliar, Pemda Siap Gencarkan Penagihan

Ilustrasi.

BANYUASIN, DDTCNews – Pemkab Banyuasin, Sulawesi Selatan mencatatkan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) sejumlah Rp155 miliar.

Kepala Bidang Pajak I Bapenda Kabupaten Banyuasin Panca Azhar mengatakan piutang PBB ini terjadi pada tahun pajak 2013 hingga 2022. Menurutnya, Bapenda bakal menggencarkan upaya penagihan agar nilai piutang dapat berkurang.

"Kami akan tagih para wajib pajak yang ngemplang PBB mereka," katanya, dikutip pada Minggu (20/8/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Panca menuturkan piutang PBB utamanya berasal dari limpahan KPP Pratama pada Sekayu. Dia mengeklaim penagihan piutang PBB selama ini terus dilaksanakan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun demikian, terdapat tantangan yang harus dihadapi dalam upaya penagihan PBB, di antaranya jumlah petugas yang terbatas, serta minimnya kesadaran masyarakat. Untuk itu, Bapenda akan terus berupaya menagih semua piutang yang potensial untuk ditagih.

Piutang Pajak Jadi Temuan BPK

Terlebih, piutang pajak daerah tersebut juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

"[Piutang PBB] ini segera ditertibkan. Jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB," ujarnya seperti dilansir sumeks.disway.id.

Saat ini, Pemkab Banyuasin mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan PBB hingga 31 Agustus 2023. Program pemutihan denda tersebut dilaksanakan untuk memeriahkan HUT ke-78 Republik Indonesia.

Masyarakat dapat mengecek status pembayaran PBB pada situs http://tagihanpbb.banyuasinkab.go.id. Sementara itu, pembayaran PBB bisa dilaksanakan di antaranya melalui Bank Sumsel Babel, kantor pos, serta Indomaret.

Hingga Juli 2023, realisasi PBB di kabupaten ini baru senilai Rp11 miliar atau 33,33% dari target Rp33 miliar. Meski demikian, pemkab optimistis target penerimaan ini dapat tercapai karena jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?