RAPAT PARIPURNA DPR

Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 15:53 WIB
Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyebutkan adanya ketidakoptimalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. Hal ini kemudian berpotensi menggerus penerimaan negara.

Hal tersebut menjadi sorotan Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (19/7). Dalam hal ini Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng menyoroti piutang pajak yang jadi persoalan klasik tiap tahunnya.

"Ini ada Rp47 triliun piutang pajak, jangan sampai ada orang-orang besar dibalik semua ini. Data ini harus kita buka siapa orang-orang yang ngumpet di sini," katanya dalam Raker Komisi XI.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Menyikapi sorotan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perihal piutang pajak sudah jadi perhatian seluruh pimpinan di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurutnya, perbaikan akan terus dilakukan untuk menekan angka piutang pajak.

"Sesuai rekomendasi BPK, piutang pajak, beberapa kami berlakukan penghapusan buku tapi bukan hapus tagih. Beberapa piutang pajak tentu saja berhubungan dengan tata kelola di Ditjen Pajak secara keseluruhan. Mulai bagaimana penetapan pajak untuk menagih dan apabila tidak tertagih maka seperti apa treatment terhadap wajib pajak," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan bahwa secara konsisten ada perbaikan proses bisnis di otoritas pajak, terutama menyangkut piutang pajak. Menurutnya, mekanisme perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh dan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pasalnya, persoalan piutang pajak merupakan hal yang sensitif bagi wajib pajak dan harus dilakukan secara hati-hati. Karena efeknya secara akumulatif menyangkut kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak.

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia tidak compalince dan belum mampu untuk membayar bagaimana treatment-nya," tandas Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan