RAPAT PARIPURNA DPR

Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 15:53 WIB
Piutang Pajak Jadi Sorotan DPR, Ini Respons Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyebutkan adanya ketidakoptimalan dalam pelaksanaan penagihan piutang pajak. Hal ini kemudian berpotensi menggerus penerimaan negara.

Hal tersebut menjadi sorotan Komisi XI DPR dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kamis (19/7). Dalam hal ini Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng menyoroti piutang pajak yang jadi persoalan klasik tiap tahunnya.

"Ini ada Rp47 triliun piutang pajak, jangan sampai ada orang-orang besar dibalik semua ini. Data ini harus kita buka siapa orang-orang yang ngumpet di sini," katanya dalam Raker Komisi XI.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Menyikapi sorotan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan perihal piutang pajak sudah jadi perhatian seluruh pimpinan di Kementerian Keuangan, khususnya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Menurutnya, perbaikan akan terus dilakukan untuk menekan angka piutang pajak.

"Sesuai rekomendasi BPK, piutang pajak, beberapa kami berlakukan penghapusan buku tapi bukan hapus tagih. Beberapa piutang pajak tentu saja berhubungan dengan tata kelola di Ditjen Pajak secara keseluruhan. Mulai bagaimana penetapan pajak untuk menagih dan apabila tidak tertagih maka seperti apa treatment terhadap wajib pajak," ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan bahwa secara konsisten ada perbaikan proses bisnis di otoritas pajak, terutama menyangkut piutang pajak. Menurutnya, mekanisme perbaikan harus dilakukan secara menyeluruh dan dievaluasi secara berkala.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pasalnya, persoalan piutang pajak merupakan hal yang sensitif bagi wajib pajak dan harus dilakukan secara hati-hati. Karena efeknya secara akumulatif menyangkut kepercayaan wajib pajak pada otoritas pajak.

"Kami telah meminta terhadap Dirjen Pajak untuk perbaiki keseluruhan proses identifikasi kewajiban pajak hingga penagihan dan pembukuannya. Jika dia tidak compalince dan belum mampu untuk membayar bagaimana treatment-nya," tandas Sri Mulyani. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN