KORPORASI

Piutang Dikonversi, Kemenkeu Harapkan Dividen dan Pajak Tuban Petro

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 16:28 WIB
Piutang Dikonversi, Kemenkeu Harapkan Dividen dan Pajak Tuban Petro

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melakukan konversi piutang menjadi modal saham pada PT. Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro). Setoran dividen dan pajak diharapkan segera mengalir setelah pengalihan tersebut.

Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan melalui pengalihan tersebut akan berdampak signifikan pada kinerja korporasi. Dalam jangka menengah, perusahaan diharapkan dapat menyetor dividen dan pajak ke kas negara.

“Tuban Petro dan anak usahanya kini dapat dioptimalkan oleh negara untuk mendukung pengembangan industri nasional yaitu pengurangan defisit transaksi berjalan sekaligus peningkatan penerimaan negara dalam bentuk dividen dan pajak,” katanya di Kantor DJKN, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Isa menjelaskan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.66/2019, kini negara memiliki 95.9% saham Tuban Petro. Hal tersebut berasal dari konversi utang pokok yaitu multi years bond (MYB) senilai Rp2,62 triliun.

Dengan konversi tersebut, sambung dia, beban korporasi kepada negara yang senilai Rp3,4 triliun akan terpangkas. Kini, setelah PP No. 66/2019 terbit, Tuban Petro menyisakan kewajiban bunga dan denda sekitar Rp800 miliar kepada pemerintah.

“[Dengan] konversi ini diharapkan Tuban Petro akan mampu beroperasi secara Iebih sehat dan lebih berkapasitas untuk dikembangkan,” ungkapnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dengan struktur keuangan yang lebih sehat, Isa menyakini prospek bisnis Tuban Petro lebih baik ke depannya. Akses terhadap pembiayaan dan investor baru untuk ekspansi menjadi lebih terbuka. Holding Tuban Petro ini terdiri atas tiga anak perusahaan yakni, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PT Petro Oxo Nusantara, dan Polytama Propindo.

“Dengan struktur keuangan yang lebih sehat maka TPI punya kemampuan untuk cari pembiayaan, sehingga bisa bayar utang dan kemudian setor dividen,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi