KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembetulan Ketimbang PPS, WP Perlu Cermati Daluwarsa Penetapan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 12:00 WIB
Pilih Pembetulan Ketimbang PPS, WP Perlu Cermati Daluwarsa Penetapan

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dan memilih untuk melakukan pembetulan perlu mempertimbangkan ketentuan daluwarsa penetapan pada Pasal 8 dan Pasal 13 UU KUP.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan wajib pajak yang tidak mengikuti PPS bisa melakukan pembetulan untuk 5 tahun pajak ke belakang.

"Yang dibetulkan yang 5 tahun ke belakang saja, 2020, 2019, 2018, 2017. Seperti itu," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pembetulan atas pajak terutang setelah 5 tahun ke belakang sesungguhnya tidak dilarang berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) asalkan pajak tersebut sudah melewati daluwarsa pajak.

"Ada daluwarsa penetapan sehingga memang buat apa juga pembetulan. Namun, ketika peluang itu ada silakan saja pembetulan dilakukan sepanjang DJP memang belum melakukan pemeriksaan," ujar Yudha.

Pada Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sementara itu, Pasal 8 UU KUP mengatur tentang pembetulan SPT oleh wajib pajak. Pada Pasal 8 ayat (1) tertulis wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

Khusus untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 8 ayat (1a).

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN