KEBIJAKAN PAJAK

Pilih Pembetulan Ketimbang PPS, WP Perlu Cermati Daluwarsa Penetapan

Muhamad Wildan | Minggu, 24 April 2022 | 12:00 WIB
Pilih Pembetulan Ketimbang PPS, WP Perlu Cermati Daluwarsa Penetapan

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang tidak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) dan memilih untuk melakukan pembetulan perlu mempertimbangkan ketentuan daluwarsa penetapan pada Pasal 8 dan Pasal 13 UU KUP.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan wajib pajak yang tidak mengikuti PPS bisa melakukan pembetulan untuk 5 tahun pajak ke belakang.

"Yang dibetulkan yang 5 tahun ke belakang saja, 2020, 2019, 2018, 2017. Seperti itu," katanya dalam sebuah diskusi, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pembetulan atas pajak terutang setelah 5 tahun ke belakang sesungguhnya tidak dilarang berdasarkan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) asalkan pajak tersebut sudah melewati daluwarsa pajak.

"Ada daluwarsa penetapan sehingga memang buat apa juga pembetulan. Namun, ketika peluang itu ada silakan saja pembetulan dilakukan sepanjang DJP memang belum melakukan pemeriksaan," ujar Yudha.

Pada Pasal 13 ayat (1) UU KUP disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) dalam jangka waktu 5 tahun setelah terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak setelah dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Pasal 8 UU KUP mengatur tentang pembetulan SPT oleh wajib pajak. Pada Pasal 8 ayat (1) tertulis wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat melakukan pembetulan SPT sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan.

Khusus untuk pembetulan SPT yang menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan harus dilakukan paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 8 ayat (1a).

Untuk diketahui, PPS adalah voluntary disclosure programme yang diselenggarakan berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sejak Januari hingga Juni 2022.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kebijakan I PPS dapat diikuti oleh wajib pajak peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset-aset yang belum atau kurang diungkap ketika tax amnesty diselenggarakan.

Sementara itu, kebijakan II PPS hanya bisa diikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Pada kebijakan II PPS, wajib pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi