KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Jadi Landasan Penghapusan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 13:35 WIB
Pilar 1 OECD Jadi Landasan Penghapusan Pajak Digital

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Yurisdiksi-yurisdiksi yang menandatangani dan meratifikasi multilateral convention (MLC) Pilar 1: Unified Approach tidak diperkenankan mengenakan pajak digital (digital services tax/DST) secara unilateral.

Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), proliferasi DST perlu dihentikan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan internasional yang lebih berkepastian.

"Amount A Pilar 1 turut memuat klausul penghapusan dan penghentian DST atau pajak yang sejenis. Komitmen ini berlaku atas semua perusahaan, tidak terbatas pada perusahaan yang termasuk dalam Amount A Pilar 1," tulis OECD dalam The Multilateral Convention to Implement Amount A of Pillar One, dikutip Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Bila suatu yurisdiksi yang telah menandatangani dan meratifikasi MLC tetap menerapkan DST atas pajak yang sejenis, yurisdiksi dimaksud tidak akan mendapatkan realokasi hak pemajakan sebagaimana yang diatur dalam Pilar 1.

Nantinya, negara-negara Inclusive Framework bakal membentuk Conference of the Parties yang bakal menetapkan apakah kebijakan pajak yang diterapkan oleh suatu yurisdiksi dapat dikategorikan sebagai DST atau tidak.

"Ketika Conference of the Parties menyatakan kebijakan yang ditetapkan oleh suatu yurisdiksi adalah DST, yurisdiksi tersebut tidak akan mendapatkan alokasi Amount A Pilar 1 hingga yurisdiksi tersebut mencabut DST," tulis OECD.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Merujuk pada MLC Pilar 1, suatu kebijakan pajak bakal dikategorikan sebagai DST bila pajak dibebankan berdasarkan kriteria berbasis pasar, pajak tersebut hanya dikenakan atas nonresiden atau perusahaan luar negeri, dan pajak tersebut berada di luar cakupan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

"Seluruh DST dan kebijakan sejenis akan dihapus ketika Amount A Pilar 1 berlaku. Kebijakan-kebijakan yang sejenis akan ditangani lewat mekanisme evaluasi yang kuat oleh Conference of the Parties," tulis OECD.

Merujuk pada Annex A dari MLC Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi yang perlu menghapuskan DST-nya masing-masing antara lain Austria, Prancis, India, Italia, Spanyol, Tunisia, Turki, dan Inggris.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Dengan diterbitkannya MLC, OECD berharap yurisdiksi-yurisdiksi anggota Inclusive Framework dapat menandatangani dokumen tersebut pada tahun ini dan baru diberlakukan pada 2025. Dengan demikian, setiap yurisdiksi memiliki waktu setidaknya setahun guna melaksanakan proses domestiknya masing-masing dalam rangka meratifikasi dan mengadopsi Pilar 1.

"MLC ditargetkan berlaku pada 2025. Ini memberi waktu kepada setiap yurisdiksi untuk melaksanakan proses konsultasi, legislatif, dan administratifnya masing-masing," tulis OECD.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional. Dengan hadirnya Pilar 1, hak pemajakan akan direaloksasikan ke yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun yang dimaksud dengan residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Dalam 7 tahun, threshold pendapatan global akan diturunkan dari EUR20 miliar menjadi EUR10 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra