KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21.

PARIS, DDTCNews - Pilar 1: Unified Approach tak akan serta-merta berlaku meski seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir 2023.

Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yurisdiksi yang dimaksud adalah yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas.

"Entry into force ditentukan oleh yurisdiksi penanda-tangan MLC setelah 30 yurisdiksi dengan 60% dari UPE yang tercakup dalam Amount A Pilar 1 telah meratifikasi MLC," ujar Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Menurut Eggert MLC baru berlaku setelah critical mass terpenuhi guna memastikan Pilar 1 berfungsi sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, yakni merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi multinasional ke yurisdiksi pasar.

Setelah MLC mulai berlaku, Conference of the Parties akan dibentuk. Conference of the Parties memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan yang muncul terkait dengan implementasi dan interpretasi atas MLC.

Tak hanya itu, Conference of the Parties juga berwenang mengambil keputusan atas isu-isu yang muncul dalam implementasi MLC. "Hal ini diperlukan untuk memastikan MLC tetap sesuai dengan kebutuhan," ujar Eggert.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan ditargetkan baru akan berlaku (entry into force) pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik