KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21.

PARIS, DDTCNews - Pilar 1: Unified Approach tak akan serta-merta berlaku meski seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir 2023.

Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yurisdiksi yang dimaksud adalah yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas.

"Entry into force ditentukan oleh yurisdiksi penanda-tangan MLC setelah 30 yurisdiksi dengan 60% dari UPE yang tercakup dalam Amount A Pilar 1 telah meratifikasi MLC," ujar Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Menurut Eggert MLC baru berlaku setelah critical mass terpenuhi guna memastikan Pilar 1 berfungsi sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, yakni merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi multinasional ke yurisdiksi pasar.

Setelah MLC mulai berlaku, Conference of the Parties akan dibentuk. Conference of the Parties memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan yang muncul terkait dengan implementasi dan interpretasi atas MLC.

Tak hanya itu, Conference of the Parties juga berwenang mengambil keputusan atas isu-isu yang muncul dalam implementasi MLC. "Hal ini diperlukan untuk memastikan MLC tetap sesuai dengan kebutuhan," ujar Eggert.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan ditargetkan baru akan berlaku (entry into force) pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra