KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Juli 2023 | 16:00 WIB
Pilar 1 OECD Baru Berlaku Bila Negara Besar Sudah Ratifikasi MLC

Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21.

PARIS, DDTCNews - Pilar 1: Unified Approach tak akan serta-merta berlaku meski seluruh negara anggota Inclusive Framework sudah menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1 pada akhir 2023.

Pilar 1 baru akan berlaku (entry into force) bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Adapun yurisdiksi yang dimaksud adalah yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) yang tercakup dalam Pilar 1 bermarkas.

"Entry into force ditentukan oleh yurisdiksi penanda-tangan MLC setelah 30 yurisdiksi dengan 60% dari UPE yang tercakup dalam Amount A Pilar 1 telah meratifikasi MLC," ujar Senior Advisor of Center for Tax Policy and Administration OECD Jesse Eggert dalam OECD Tax Talks 21, dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Menurut Eggert MLC baru berlaku setelah critical mass terpenuhi guna memastikan Pilar 1 berfungsi sesuai dengan tujuan yang dikehendaki, yakni merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi multinasional ke yurisdiksi pasar.

Setelah MLC mulai berlaku, Conference of the Parties akan dibentuk. Conference of the Parties memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan yang muncul terkait dengan implementasi dan interpretasi atas MLC.

Tak hanya itu, Conference of the Parties juga berwenang mengambil keputusan atas isu-isu yang muncul dalam implementasi MLC. "Hal ini diperlukan untuk memastikan MLC tetap sesuai dengan kebutuhan," ujar Eggert.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Residual profit adalah setiap laba korporasi multinasional yang berada di atas laba global sebesar 10%. Sebagai contoh, bila laba global suatu korporasi multinasional dalam setahun mencapai 12%, residual profit adalah sebesar 2%.

Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Kesepakatan atas MLC Pilar 1 ditargetkan tercapai pada akhir tahun ini dan ditargetkan baru akan berlaku (entry into force) pada 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN