KEPABEAN

Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. (foto: cdn.ceotodaymagazine.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang di toko bebas bea (TBB) bisa mendapat beragam fasilitas. Adapun fasilitas tersebut antara lain tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Kendati demikian, tidak sembarang pihak bisa membeli barang di TBB dengan mendapat fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas.

“Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017, dikutip pada Minggu (26/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perincian ketentuan mengenai pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2018. Adapun ketentuan mengenai pihak yang bisa membeli barang di TBB bervariasi tergantung pada lokasinya.

Secara ringkas, TBB bisa berada pada 4 lokasi. Keempat lokasi tersebut meliputi terminal keberangkatan internasional, terminal transit internasional, terminal kedatangan internasional, dan dalam kota. Simak ‘Apa Itu Toko Bebas Bea?

Adapun pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal keberangkatan adalah orang yang bepergian ke luar negeri. Pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal transit adalah penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk dapat membeli barang di TBB, orang atau penumpang tersebut harus menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Kemudian, pihak yang dapat membeli barang di TBB pada terminal kedatangan adalah orang yang baru tiba dari luar negeri.

Pembelian barang di TBB pada terminal kedatangan ini juga dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Selain itu, pembeli juga akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Adapun terhadap barang asal luar negeri yang di beli di TBB pada terminal kedatangan diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang. Apabila pembelian melebihi batasan maka barang tersebut dikenakan pungutan sesuai dengan ketentuan.

PPN atau PPnBM untuk barang dari dalam negeri yang dibeli di TBB wajib dilunasi. Pelunasan perlu dilakukan apabila barang tersebut tidak dipungut PPN atau PPnBM saat dimasukkan ke TBB.

Terakhir, ada 3 pihak yang dapat membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Ketiga pihak tersebut meliputi anggota corps diplomatic (CD), pejabat/tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik, dan orang yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun anggota CD dan pejabat/tenaga ahli asing dapat membeli barang di TBB sepanjang memiliki kartu kendali. Simak ‘Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?’.

Sementara itu, pembelian barang oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar negeri. Selain itu, akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra