KEPABEAN

Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 26 Mei 2024 | 15:30 WIB
Pihak yang Bisa Beli Barang Toko Bebas Bea dengan Fasilitas Perpajakan

Ilustrasi. (foto: cdn.ceotodaymagazine.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pembeli barang di toko bebas bea (TBB) bisa mendapat beragam fasilitas. Adapun fasilitas tersebut antara lain tidak dipungut bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

Kendati demikian, tidak sembarang pihak bisa membeli barang di TBB dengan mendapat fasilitas tersebut. Sebab, pemerintah telah mengatur pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas.

“Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 6 PMK 204/2017, dikutip pada Minggu (26/4/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Perincian ketentuan mengenai pihak yang dapat membeli barang di TBB dengan fasilitas diatur dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. 01/BC/2018. Adapun ketentuan mengenai pihak yang bisa membeli barang di TBB bervariasi tergantung pada lokasinya.

Secara ringkas, TBB bisa berada pada 4 lokasi. Keempat lokasi tersebut meliputi terminal keberangkatan internasional, terminal transit internasional, terminal kedatangan internasional, dan dalam kota. Simak ‘Apa Itu Toko Bebas Bea?

Adapun pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal keberangkatan adalah orang yang bepergian ke luar negeri. Pihak yang berhak membeli barang di TBB pada terminal transit adalah penumpang yang sedang transit di kawasan pabean dengan tujuan ke luar negeri.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Untuk dapat membeli barang di TBB, orang atau penumpang tersebut harus menunjukkan paspor dan tanda bukti penumpang (boarding pass).

Kemudian, pihak yang dapat membeli barang di TBB pada terminal kedatangan adalah orang yang baru tiba dari luar negeri.

Pembelian barang di TBB pada terminal kedatangan ini juga dilakukan dengan menunjukkan paspor dan boarding pass. Selain itu, pembeli juga akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Adapun terhadap barang asal luar negeri yang di beli di TBB pada terminal kedatangan diberikan fasilitas sesuai dengan ketentuan barang bawaan penumpang. Apabila pembelian melebihi batasan maka barang tersebut dikenakan pungutan sesuai dengan ketentuan.

PPN atau PPnBM untuk barang dari dalam negeri yang dibeli di TBB wajib dilunasi. Pelunasan perlu dilakukan apabila barang tersebut tidak dipungut PPN atau PPnBM saat dimasukkan ke TBB.

Terakhir, ada 3 pihak yang dapat membeli barang di TBB yang berlokasi di dalam kota dengan mendapat fasilitas. Ketiga pihak tersebut meliputi anggota corps diplomatic (CD), pejabat/tenaga ahli asing yang mendapat kekebalan diplomatik, dan orang yang akan bepergian ke luar negeri.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun anggota CD dan pejabat/tenaga ahli asing dapat membeli barang di TBB sepanjang memiliki kartu kendali. Simak ‘Apa Itu Kartu Kendali yang Diterbitkan DJBC?’.

Sementara itu, pembelian barang oleh orang yang akan ke luar negeri dilakukan dengan menunjukkan paspor dan tiket perjalanan tujuan luar negeri. Selain itu, akan dilakukan perekaman pola sidik jari melalui alat pemindai sidik jari elektronik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi