KP2KP ENREKANG

Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 18:30 WIB
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan asistensi kepada salah seorang perwakilan pengurus perusahaan terkait dengan pembuatan sertifikat elektronik (sertel) pada 28 Februari 2024.

Perwakilan pengurus CV MTK Sudirman menjelaskan bahwa dirinya baru diangkat sebagai direktur. Untuk itu, dia meminta asistensi dari petugas pajak KP2KP Enrekang terkait dengan perpanjangan sertifikat elektronik.

“Saya baru diangkat menjadi Direktur, menggantikan Pak Suparman (direktur sebelumnya). Jadi, saya masih belum mengerti, apa yang harus dilakukan untuk perpanjangan sertel ini,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dari KP2KP Enrekang Kadek memberikan penjelasan terkait dengan persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pembuatan sertifikat elektronik tersebut.

“Untuk membuat sertifikat elektronik baru, harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu formulir perubahan data, KTP dan NPWP penandatangan dokumen, akta perubahan, dan dokumen pendukung lainnya mengenai data yang diubah,” tuturnya.

Prosedur pengajuan sertifikat elektronik diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada pasal 40 ayat (1), sertifikat elektronik digunakan untuk memperoleh layanan perpajakan secara elektronik, seperti permintaan nomor seri faktur pajak, pembuatan e-faktur, pembuatan bukti potong elektronik, dan layanan perpajakan secara elektronik lainnya.

Selain menjelaskan pembuatan sertifikat elektronik tersebut, Kadek juga mengimbau pengurus CV MTK untuk memperhatikan masa berlaku sertifikat elektronik, yaitu 2 tahun sejak tanggal diberikan oleh DJP.

Dari asistensi tersebut, dia berharap wajib pajak dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap sertifikat elektronik dan mengetahui masa berlakunya sehingga layanan perpajakan tidak menjadi terhambat lantaran sertifikat elektronik sudah tidak berlaku. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra