KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Petugas dari KPP Pratama Majene saat melakukan penagihan pajak secara pesuasif. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu tempat usaha milik wajib pajak di Polewali Mandar.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Guyub Saputro. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk melakukan penagihan persuasif kepada penunggak pajak. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi piutang pajaknya yang belum dipenuhi.

"Wajib pajak yang ditemui beritikad baik untuk membayar piutang pajak dengan mengangsur. WP juga akan berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan konfirmasi dengan juru sita," kata Guyub dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Pihak KPP Pratama Majene berharap penagihan secara persuasif wajib pajak dapat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Pengertian lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Beleid tersebut menjelaskan, upaya penagihan dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan