Petugas dari KPP Pratama Majene saat melakukan penagihan pajak secara pesuasif. (foto: DJP)
MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu tempat usaha milik wajib pajak di Polewali Mandar.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Guyub Saputro. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk melakukan penagihan persuasif kepada penunggak pajak. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi piutang pajaknya yang belum dipenuhi.
"Wajib pajak yang ditemui beritikad baik untuk membayar piutang pajak dengan mengangsur. WP juga akan berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan konfirmasi dengan juru sita," kata Guyub dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).
Pihak KPP Pratama Majene berharap penagihan secara persuasif wajib pajak dapat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Pengertian lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).
Beleid tersebut menjelaskan, upaya penagihan dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.