KPP PRATAMA MAJENE

Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 April 2022 | 17:00 WIB
Petugas Pajak Tagih Utang Persuasif, WP Mau Lunasi dengan Cara Dicicil

Petugas dari KPP Pratama Majene saat melakukan penagihan pajak secara pesuasif. (foto: DJP)

MAJENE, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke salah satu tempat usaha milik wajib pajak di Polewali Mandar.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Guyub Saputro. Dikutip dari keterangan pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini dilakukan petugas untuk melakukan penagihan persuasif kepada penunggak pajak. Tujuannya, wajib pajak mau melunasi piutang pajaknya yang belum dipenuhi.

"Wajib pajak yang ditemui beritikad baik untuk membayar piutang pajak dengan mengangsur. WP juga akan berkunjung ke kantor pajak untuk melakukan konfirmasi dengan juru sita," kata Guyub dalam siaran pers, Kamis (14/4/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pihak KPP Pratama Majene berharap penagihan secara persuasif wajib pajak dapat lebih taat dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya. Pengertian lebih lengkapnya diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Beleid tersebut menjelaskan, upaya penagihan dilakukan dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu