KP2KP BONTOSUNGGU

Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2023 | 18:00 WIB
Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kunjungan kerja RSUD Lanto Dg Pasewang pada 12 Desember 2023 dalam rangka pemadanan NIK-NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Berdasarkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP atau identitas wajib pajak,” katanya saat menemui bendahara RSUD seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Dwi menuturkan tata cara pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pada saat bersamaan, ia juga melakukan pendataan terkait dengan potensi pajak yang akan disetor hingga akhir 2023.

“Selain itu, kunjungan kami juga mau mendata terkait dengan pajak yang akan disetor sampai dengan akhir tahun,” tuturnya.

Pada akhir pertemuan, petugas KP2KP Bontosunggu juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi kepada kantor pajak melalui Whatsapp atau dapat langsung mendatangi ke kantor pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sementara itu, RSUD Lanto Dg Pasewang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyetoran pajak yang akan dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk penyetoran pajak yang sudah pasti akan dibayarkan itu ialah dana yang bersumber dari APBD, sedangkan penyetoran pajak yang bersumber dari BLUD belum dapat dipastikan karena setiap hari terjadi transaksi,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201