KP2KP SAMBAS

Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

Petugas KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak pemilik toko emas. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat mendatangi beberapa lokasi usaha wajib pajak di Pasar Sekura, Teluk Kramat. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan perhiasan emas. Ada apa?

Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas rutin KP2KP, yakni kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan ini biasanya dilakukan dalam waktu beberapa hari sekaligus. KPDL yang digelar KP2KP Sambas kali ini, diadakan selama 2 hari dengan sasaran beberapa wajib pajak.

"Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk menambah keterangan data perpajakan. KPDL juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tulis KP2KP Sambas dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

KPDL sendiri biasanya dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kondisi usahanya saat ini, termasuk soal omzet usaha. Data yang diperoleh dari KPDL kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas, baik untuk ekstensifikasi atau intensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KDPL ini juga memberikan keterangan bahwa warga Kabupaten Sambas khususnya di kawasan Pasar Sentral Sekura kebanyakan berprofesi sebagai wirausahawan. Kawasan yang didominasi warga keturunan Tionghoa dan Melayu ini rata-rata memiliki usaha turun-temurun. Kegiatan usaha yang dijalankan pun rata-rata sudah berjalan sekitar 10 tahun.

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN