Petugas KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak pemilik toko emas. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat mendatangi beberapa lokasi usaha wajib pajak di Pasar Sekura, Teluk Kramat. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan perhiasan emas. Ada apa?
Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas rutin KP2KP, yakni kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan ini biasanya dilakukan dalam waktu beberapa hari sekaligus. KPDL yang digelar KP2KP Sambas kali ini, diadakan selama 2 hari dengan sasaran beberapa wajib pajak.
"Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk menambah keterangan data perpajakan. KPDL juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tulis KP2KP Sambas dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (8/10/2022).
KPDL sendiri biasanya dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kondisi usahanya saat ini, termasuk soal omzet usaha. Data yang diperoleh dari KPDL kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas, baik untuk ekstensifikasi atau intensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP).
KDPL ini juga memberikan keterangan bahwa warga Kabupaten Sambas khususnya di kawasan Pasar Sentral Sekura kebanyakan berprofesi sebagai wirausahawan. Kawasan yang didominasi warga keturunan Tionghoa dan Melayu ini rata-rata memiliki usaha turun-temurun. Kegiatan usaha yang dijalankan pun rata-rata sudah berjalan sekitar 10 tahun.
Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.
KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.
Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.