KP2KP SAMBAS

Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Petugas Pajak Kembali Datangi Toko Emas, Ada Apa?

Petugas KP2KP Sambas saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak pemilik toko emas. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Sambas, Kalimantan Barat mendatangi beberapa lokasi usaha wajib pajak di Pasar Sekura, Teluk Kramat. Salah satunya, wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan perhiasan emas. Ada apa?

Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari aktivitas rutin KP2KP, yakni kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kegiatan ini biasanya dilakukan dalam waktu beberapa hari sekaligus. KPDL yang digelar KP2KP Sambas kali ini, diadakan selama 2 hari dengan sasaran beberapa wajib pajak.

"Kegiatan rutin ini dilaksanakan untuk menambah keterangan data perpajakan. KPDL juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tulis KP2KP Sambas dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip Sabtu (8/10/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KPDL sendiri biasanya dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan kondisi usahanya saat ini, termasuk soal omzet usaha. Data yang diperoleh dari KPDL kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas, baik untuk ekstensifikasi atau intensifikasi oleh Ditjen Pajak (DJP).

KDPL ini juga memberikan keterangan bahwa warga Kabupaten Sambas khususnya di kawasan Pasar Sentral Sekura kebanyakan berprofesi sebagai wirausahawan. Kawasan yang didominasi warga keturunan Tionghoa dan Melayu ini rata-rata memiliki usaha turun-temurun. Kegiatan usaha yang dijalankan pun rata-rata sudah berjalan sekitar 10 tahun.

Sebagai tambahan informasi, KPDL juga bisa dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

Hasil pelaksanaan KPDL dituangkan dalam formulir pengumpulan data menggunakan aplikasi DJP Digital Maps. Apabila aplikasi DJP Digital Maps belum tersedia, formulir dituangkan secara manual dan selanjutnya direkam menggunakan aplikasi SIDJP NINE Modul Alket.

Data yang valid dan memenuhi elemen kualitas data selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan surat edaran dirjen pajak yang menjelaskan tentang pedoman administrasi pembangunan, pemanfaatan, dan pengawasan data. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra