KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 14:30 WIB
Petugas Pajak Imbau WP Lapor SPT Tahunan via e-Filing ketimbang Manual

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengimbau wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan dengan memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Denpasar Barat Luh Putu Ika Aryaningsih mengatakan masih banyak wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara manual, padahal Ditjen Pajak (DJP) telah menyediakan sarana pelaporan SPT Tahunan secara online.

“Masih ada wajib pajak yang melaporkan secara manual. Ini akan terus kami minimalisir, dan kami berharap wajib pajak Denpasar Barat memanfaatkan layanan online atau e-filing," katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ika menuturkan e-filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja selama wajib pajak terhubung dengan jaringan internet. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu datang langsung ke KPP.

Melalui layanan e-Filing, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT Tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

“Karena bersifat online maka layanan pajak ini dapat diakses di manapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam sepanjang ada jaringan internet,” tutur Ika.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, lanjutnya, terdapat dua jenis formulir yang dapat dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yaitu formulir 1770 SS dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

“Formulir 1770 SS diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S,” ujar Ika. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya