KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB
Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melaksanakan verifikasi lapangan atas permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Pecatu, Kuta Selatan, Kab. Badung, Bali pada 22 Maret 2024.

Pegawai dari KPP Pratama Badung Selatan Marfuatim Mutho Haroh mengatakan wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang jasa konstruksi yang pemasarannya dilakukan online. Menurutnya, verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian data yang diajukan wajib pajak.

“Verifikasi lapangan ini dilaksanakan karena merupakan prosedur standar dalam layanan kepada wajib pajak yang mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam kegiatan verifikasi, lanjut Marfuatim, petugas menanyakan terkait dengan jumlah karyawan wajib pajak yang tertulis dalam analisis profiling. Berdasarkan penjelasan wajib pajak, perusahaan memang belum memiliki karyawan.

“Kami memang belum memiliki karyawan dan usaha ini sepenuhnya ditangani saya selaku direktur. Usaha kami bergerak di bidang jasa konsultasi pembangunan vila dan pemasarannya pun dilakukan secara online,” ujar wajib pajak yang juga merupakan WNA.

Selain memastikan kesesuaian data, tim dari KPP Pratama Badung Selatan juga memberikan edukasi kepada wajib pajak bersangkutan terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan setelah dikukuhkan sebagai PKP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, petugas juga menjelaskan tata cara aktivasi akun PKP dan melakukan dokumentasi terkait dengan lokasi usaha wajib pajak. Setelah itu, kegiatan verifikasi lapangan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Marfuatim berharap edukasi yang diberikan secara langsung kepada wajib pajak dapat menambah kesadaran wajib pajak bersangkutan untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki setelah dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra