GEMPUR ROKOK ILEGAL

Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar, Berburu Rokok Tanpa Cukai?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2022 | 18:00 WIB
Petugas DJBC Blusukan ke Pasar-Pasar,  Berburu Rokok Tanpa Cukai?

Ilustrasi. Tumpukan ribuan batang rokok digelar sebelum dimusnahkan di Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

JAKARTA, DDTCNews - Petugas dari Kanwil Bea Cukai di sejumlah daerah melakukan kunjungan lapangan ke pasar-pasar pada beberapa waktu belakangan. Kegiatan ini dilakukan di Bali, NTB, dan Jambi sepanjang Oktober hingga November 2022.

Usut punya usut, blusukan ke pasar yang dilakukan petugas Bea Cukai ini bertujuan memberikan edukasi tentang ancaman rokok ilegal kepada pedagang pasar dan masyarakat umum. Sosialisasi dan kampanye ini menjadi bagian dari kampanye gempur rokok ilegal yang secara rutin digelar DJBC.

"Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku," Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip Rabu (16/11/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hatta menambahkan sosialiasi gempur rokok ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai di beberapa daerah. Di Kabupaten Badung, Bali misalnya, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar sosialiasi dengan mengunjungi pedagang rokok dan masyarakat di beberapa lokasi pasar dan pertokoan. Sementara di Mataram, Bea Cukai Mataram menggelar sosialisasi melalui kanal podcast Becema Ngeraos dengan turut menghadirkan tokoh publik yaitu Fadly Padi sebagai narasumber.

"Sedangkan di Jambi, Bea Cukai Jambi berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi juga menggelar sosialisasi di 2 wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari," imbuhnya.

Hatta mengingatkan masyarakat bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

"Gempur rokok ilegal akan terus digemakan oleh Bea Cukai dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui DBH CHT," tutup Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN