ANEKDOT PAJAK

Peternak Ayam Jantan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 November 2016 | 21:05 WIB
Peternak Ayam Jantan

Ilustrasi. (stockio.com)

PADA suatu sore yang tenang di Kota London, seorang perempuan berdandan menor tiba di sebuah kantor konsultan pajak. Rupanya ia ingin memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunannya. Tak lama berselang, seorang konsultan senior yang necis menemui perempuan tersebut.

“Sebelum kita mulai, ada beberapa pertanyaan yang perlu saya ajukan, Bu,” kata konsultan itu.

“Oke, silakan,” jawab sang perempuan.

Baca Juga:
Petugas dan Wajib Pajak Kumpul Bareng, Tertawakan Rutinitas Bersama

Si konsultan necis itu kemudian meminta perempuan tersebut memberikan nama, alamat, nomor KTP, NPWP, dan seterusnya, hingga kemudian ia bertanya sembari menulis-nulis di buku catatannya.

Konsultan: “Jadi apa pekerjaan Ibu?”

Perempuan: “Saya seorang pelacur, Pak.”

Baca Juga:
Telepon Kring Pajak Saat HP Suami Tidak Bisa Dihubungi

Konsultan: “Oh jangan.. Jangan. Itu nggak bisa. Terlalu kasar, Bu. Nggak boleh. Apa ada istilah lain?”

Perempuan: “Oh oke. Saya seorang Wanita Tuna Susila, Pak.”

Konsultan: “Waduh sama saja, Bu. Enggak boleh itu. Sama saja masih kasar. Gantilah, Bu.”

Baca Juga:
Para Petugas Pajak Ceritakan Momen Kocak dengan Wajib Pajak

Perempuan: “Lhah.. Terus apa dong, Pak?”

Keduanya lalu terdiam, sama-sama berpikir. Tiba-tiba sang perempuan tersenyum.

Perempuan: “Hehe.. saya tahu, Pak. Pekerjaan saya peternak ayam.”

Baca Juga:
Anda Petugas Pajak? Ayo Bagikan Cerita Kocak Anda di Sini

Konsultan: “Naahhh... Itu baru benar. Ya sudah saya tulis peternak ayam, ya.”

Perempuan: “Ya, begitu, Pak, cocok.”

Konsultan: “Tapi ngomong-ngomong, kok peternak ayam ya, Bu? Apa hubungannya?”

Perempuan: “Well.. Tahun lalu saya membesarkan 5.000 ayam jantan (cocks), Pak.” (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Maret 2022 | 13:28 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Petugas dan Wajib Pajak Kumpul Bareng, Tertawakan Rutinitas Bersama

Kamis, 10 Maret 2022 | 14:31 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Telepon Kring Pajak Saat HP Suami Tidak Bisa Dihubungi

Selasa, 15 Februari 2022 | 12:41 WIB CERITA DAN HUMOR PAJAK

Para Petugas Pajak Ceritakan Momen Kocak dengan Wajib Pajak

Jumat, 11 Februari 2022 | 10:25 WIB AGENDA PAJAK

Anda Petugas Pajak? Ayo Bagikan Cerita Kocak Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?