PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 08:00 WIB
Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh dari program tersebut.

Penyuluh Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keuntungan tersebut di antaranya berupa rasa aman setelah melaporkan harta dengan benar, serta berkontribusi dalam membangun negara karena membayar pajak penghasilan (PPh) final.

"Artinya ada keuntungan yang sifatnya bukan uang. Kita bisa ikut berperan serta dalam pembangunan negara," katanya dalam program Tax Live, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Arif menuturkan wajib pajak dapat mengikuti PPS melalui kebijakan I dan II. Kebijakan I PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Arif juga memberikan ilustrasi tentang wajib pajak bukan peserta tax amnesty dan memiliki harta berupa tabungan senilai Rp1 miliar yang diperoleh pada 2018. Pada wajib pajak tersebut, dapat mengikuti PPS kebijakan II.

Baca Juga:
2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jika berniat mendeklarasikan hartanya di dalam negeri, wajib pajak bersangkutan akan dikenakan tarif PPh final sebesar 14% dari harta atau senilai Rp140 juta. Jika harta tersebut akan diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN) atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan, PPh final yang dibayarkan hanya 12% atau Rp120 juta.

Meski harus membayar PPh final, Arif menilai wajib pajak akan memperoleh lebih banyak manfaat karena mengikuti PPS. Misal, rasa aman karena DJP tidak akan memakai data dan informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak.

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak bahkan lebih banyak jika hartanya diinvestasikan pada SBN. Selain dikenakan tarif PPh final lebih rendah, wajib pajak juga memperoleh imbal hasil dari investasi di SBN sekitar 5% per tahun atau senilai Rp250 juta dalam 5 tahun.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Dengan berbagai keuntungan tersebut, Arif pun mengimbau wajib pajak segera mengikuti PPS karena hanya diadakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Mari gunakan secepatnya, jangan menunggu-nunggu di akhir," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak