PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Dian Kurniati | Minggu, 30 Januari 2022 | 08:00 WIB
Peserta PPS Untung Lebih Besar Jika Investasi di SBN, Ini Hitungannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) mengingat terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh dari program tersebut.

Penyuluh Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan keuntungan tersebut di antaranya berupa rasa aman setelah melaporkan harta dengan benar, serta berkontribusi dalam membangun negara karena membayar pajak penghasilan (PPh) final.

"Artinya ada keuntungan yang sifatnya bukan uang. Kita bisa ikut berperan serta dalam pembangunan negara," katanya dalam program Tax Live, dikutip pada Minggu (30/1/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Arif menuturkan wajib pajak dapat mengikuti PPS melalui kebijakan I dan II. Kebijakan I PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi bukan peserta tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan penghasilan orang pribadi 2020.

Arif juga memberikan ilustrasi tentang wajib pajak bukan peserta tax amnesty dan memiliki harta berupa tabungan senilai Rp1 miliar yang diperoleh pada 2018. Pada wajib pajak tersebut, dapat mengikuti PPS kebijakan II.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika berniat mendeklarasikan hartanya di dalam negeri, wajib pajak bersangkutan akan dikenakan tarif PPh final sebesar 14% dari harta atau senilai Rp140 juta. Jika harta tersebut akan diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN) atau untuk hilirisasi sumber daya alam/energi terbarukan, PPh final yang dibayarkan hanya 12% atau Rp120 juta.

Meski harus membayar PPh final, Arif menilai wajib pajak akan memperoleh lebih banyak manfaat karena mengikuti PPS. Misal, rasa aman karena DJP tidak akan memakai data dan informasi dari surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau pidana terhadap wajib pajak.

Keuntungan yang diperoleh wajib pajak bahkan lebih banyak jika hartanya diinvestasikan pada SBN. Selain dikenakan tarif PPh final lebih rendah, wajib pajak juga memperoleh imbal hasil dari investasi di SBN sekitar 5% per tahun atau senilai Rp250 juta dalam 5 tahun.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan berbagai keuntungan tersebut, Arif pun mengimbau wajib pajak segera mengikuti PPS karena hanya diadakan selama 6 bulan, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

"Mari gunakan secepatnya, jangan menunggu-nunggu di akhir," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN