PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Beli SBN Melalui Transaksi Private Placement

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 11:00 WIB
Peserta PPS Bisa Beli SBN Melalui Transaksi Private Placement

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Pasal 17 PMK 196/2021 mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan dananya dalam SBN. Beleid tersebut memuat 2 persyaratan mengenai investasi harta yang diungkapkan melalui PPS ke dalam SBN.

"Dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SBN, harus memenuhi persyaratan investasi pada SBN dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana; dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

PMK 196/2021 kemudian menjelaskan peserta PPS dapat membeli SBN dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Meski demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah.

Pembelian SBN dalam mata uang dolar AS oleh wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai strategi pengelolaan pembiayaan. Sementara mengenai struktur SBN yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian SBN oleh wajib pajak, akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Dalam proses pembelian tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan surat keterangan bukti keikutsertaan PPS kepada dealer utama.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Bagi wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan pada SBN ... wajib menyampaikan salinan surat keterangan kepada dealer utama," bunyi PMK tersebut.

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan transaksi SBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjualan SBN di pasar perdana domestik dengan cara private placement, kecuali ketentuan mengenai minimal nominal penawaran pembelian SBN.

Dealer utama juga wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana kepada Ditjen Pajak (DJP) dengan ketentuan setiap terdapat transaksi SBN di pasar perdana paling lama 10 hari kerja pada bulan berikutnya; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Penyampaian laporan oleh dealer utama dilaksanakan sejak 1 Januari 2022-30 September 2023; dan sejak 1 Oktober 2025-30 September 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?