PMK 196/2021

Peserta PPS Bisa Beli SBN Melalui Transaksi Private Placement

Dian Kurniati | Selasa, 28 Desember 2021 | 11:00 WIB
Peserta PPS Bisa Beli SBN Melalui Transaksi Private Placement

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menyiapkan surat berharga negara (SBN) khusus untuk menampung harta peserta program pengungkapan sukarela (PPS).

Pasal 17 PMK 196/2021 mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan dananya dalam SBN. Beleid tersebut memuat 2 persyaratan mengenai investasi harta yang diungkapkan melalui PPS ke dalam SBN.

"Dalam hal wajib pajak menginvestasikan harta bersih dalam SBN, harus memenuhi persyaratan investasi pada SBN dilaksanakan melalui transaksi pembelian SBN di pasar perdana; dan dilaksanakan dengan cara private placement melalui dealer utama," bunyi Pasal 17 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

PMK 196/2021 kemudian menjelaskan peserta PPS dapat membeli SBN dalam denominasi rupiah dan dolar AS. Meski demikian, SBN berdenominasi dolar AS hanya dapat berlaku atas pengungkapan harta dalam bentuk valuta asing (valas), bukan konversi dari aset rupiah.

Pembelian SBN dalam mata uang dolar AS oleh wajib pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai strategi pengelolaan pembiayaan. Sementara mengenai struktur SBN yang diterbitkan oleh pemerintah di pasar perdana serta periode waktu transaksi pembelian SBN oleh wajib pajak, akan ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Dalam proses pembelian tersebut, wajib pajak juga harus menyampaikan surat keterangan bukti keikutsertaan PPS kepada dealer utama.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Bagi wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan pada SBN ... wajib menyampaikan salinan surat keterangan kepada dealer utama," bunyi PMK tersebut.

Ketentuan dan tata cara pelaksanaan transaksi SBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penjualan SBN di pasar perdana domestik dengan cara private placement, kecuali ketentuan mengenai minimal nominal penawaran pembelian SBN.

Dealer utama juga wajib menyampaikan laporan penempatan investasi pada SBN di pasar perdana kepada Ditjen Pajak (DJP) dengan ketentuan setiap terdapat transaksi SBN di pasar perdana paling lama 10 hari kerja pada bulan berikutnya; dan/atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan. Penyampaian laporan oleh dealer utama dilaksanakan sejak 1 Januari 2022-30 September 2023; dan sejak 1 Oktober 2025-30 September 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN