PP 68/2009

Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Ilustrasi buruh. Pekerja menyelesaikan produksi tas di pabrik milik PT Eksonindo Multi Product Industry (EMPI) di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong atas pesangon bagi karyawan bisa bersifat final ataupun tidak final.

PPh Pasal 21 bersifat final apabila pembayarannya dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Kalau pembayarannya dilakukan bertahap melebihi 2 tahun kalender maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak final.

"Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh 21 dilakukan sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan pada masing-masing tahun kalender," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 68/2009 dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Perlu dicatat, uang pesangon yang dimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar
  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.

Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Dalam beberapa kasus, pembayaran uang pesangon yang seharusnya dilakukan sekaligus, tetapi masih dilakukan bagian pembayaran pada tahun ketiga. Misalnya, pembayaran masih diberikan senilai Rp50.000.000 pada tahun ketiga.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Nashrullah Arifin 15 Juni 2023 | 17:34 WIB

apa tidak menggunakan tarif PPh 21 Pasal 17 terbaru dengan batas bawah Rp 60jt?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra