PP 68/2009

Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Juni 2023 | 13:30 WIB
Pesangon PHK Dibayarkan Bertahap, Pajaknya Bisa Bersifat Tidak Final

Ilustrasi buruh. Pekerja menyelesaikan produksi tas di pabrik milik PT Eksonindo Multi Product Industry (EMPI) di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/62023). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong atas pesangon bagi karyawan bisa bersifat final ataupun tidak final.

PPh Pasal 21 bersifat final apabila pembayarannya dilakukan secara sekaligus atau bertahap dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Kalau pembayarannya dilakukan bertahap melebihi 2 tahun kalender maka PPh Pasal 21 yang dikenakan tidak final.

"Dalam hal terdapat bagian penghasilan yang dibayarkan pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongan PPh 21 dilakukan sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas bruto seluruh penghasilan yang dibayarkan pada masing-masing tahun kalender," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 68/2009 dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Perlu dicatat, uang pesangon yang dimaksud dalam PP 68/2009 juga mencakup bentuk-bentuk lain yang diberikan pemberi kerja. Termasuk, uang pisah ataupun penggantian cuti.

Pasal 1 ayat (4) beleid tersebut mendefinisikan uang pesangon sebagai penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pengelola dana pesangon tenaga kerja kepada pegawai, dengan nama dan bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Untuk perhitungan pajaknya, tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan dengan tarif progresif sebagai berikut:

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21
  • Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta.
  • Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta.
  • Sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta.
  • Sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.

Berikut ini adalah contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa pesangon dengan jumlah Rp175.000.000.

Penghasilan bruto = Rp175.000.000
PPh Pasal 21 terutang
0% x Rp50.000.000 = Rp0
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000

Total PPh Pasal 21 yang dipotong = Rp 13.750.000

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Dalam beberapa kasus, pembayaran uang pesangon yang seharusnya dilakukan sekaligus, tetapi masih dilakukan bagian pembayaran pada tahun ketiga. Misalnya, pembayaran masih diberikan senilai Rp50.000.000 pada tahun ketiga.

PPh Pasal 21 yang harus dipotong, sesuai dengan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, adalah 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Nashrullah Arifin 15 Juni 2023 | 17:34 WIB

apa tidak menggunakan tarif PPh 21 Pasal 17 terbaru dengan batas bawah Rp 60jt?

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses