UU HPP

Pesan dari UU HPP: Perbaiki Kepatuhan dan Lawan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Pesan dari UU HPP: Perbaiki Kepatuhan dan Lawan Penghindaran Pajak

Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bakal berimbas pada aspek kepatuhan wajib pajak dan upaya pemerintah dalam menangkal praktik penghindaran pajak.

Soal aspek kepatuhan ini, Partner of Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyampaikan, bisa dibedah lebih mendalam melalui 3 pendekatan yakni penegakan hukum, sosiologis, dan psikologis.

Perombakan regulasi perpajakan yang sudah dilakukan dalam 2 tahun terakhir, menurut Bawono, sebenarnya sudah mengakomodir 3 pendekatan di atas dalam memperbaiki iklim kepatuhan. Kebijakan yang paling berdampak terhadap kepatuhan adalah transformasi administrasi perpajakan yang sedang digarap pemerintah.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Hadirnya PSIAP [Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan] membuat administrasi makin mudah. Kemudian dalam UU Cipta Kerja telah dibuat penerapan sanksi yang proporsional," katanya dalam acara bertajuk 'Harmonisasi Pengaturan Pajak dan Digitalisasi Keuangan, Berdampak Baik?' pada Rabu (13/10/2021).

Tak berhenti di PSIAP, upaya perbaikan pun berlanjut melalui pengesahan UU HPP awal Oktober ini. UU HPP mengakomodir aspek kepatuhan melalui integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut menjadi langkah awal menuju skema satu data Indonesia atau lebih dikenal dengan single identity number.

Dia menyampaikan integrasi data NIK dan NPWP merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pasalnya, otoritas akan mendapatkan basis informasi yang lebih baik mengingat basis data NIK jauh lebih luas ketimbang NPWP.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

"Dengan adanya UU ini [HPP] sebenarnya menjadi klop dengan rezim self assessment. DJP bertugas membina dan mengawasi kepatuhan. Tanpa data dan informasi maka akan sulit [melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak]," terangnya.

Selain itu, upaya meningkatkan kepatuhan juga diatur UU HPP melalui pembaruan Pasal 32A UU KUP, yakni penunjukan pihak lain sebagai pemotong, pemungut, penyetor, dan pelapor yang mencakup transasksi elektronik.

Tak cuma soal kepatuhan saja yang berpotensi meningkat, UU HPP juga mempersempit ruang praktik penghindaran pajak. Apalagi praktik ini ditaksir menggerus penerimaan pajak hingga Rp69 triliun per tahun berdasarkan laporan Tax Justice Network.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Tarif PPh badan tetap yang dipertahankan di level 22% juga dirasa tidak berisiko mengingat adanya skema pajak efektif minimum global. Dengan demikian, ada dugaan bahwa praktik pengalihan laba ke yurisdiksi suaka pajak akan berkurang. Upaya memerangi penghindaran pajak juga didukung oleh aspek administrasi melalui bantuan penagihan pajak lintasnegara yang juga diatur dalam UU HPP.

Namun demikian, berbagai sinyal positif yang disampaikan lewat UU HPP tak lantas membuat pemerintah bebas pekerjaan rumah. Pemerintah juga perlu mendesain ketentuan pengganti Debt to Equity Ratio (DER) yang juga selaras dengan pemulihan ekonomi dan tidak mendistorsi pasar keuangan.

Lenyapnya klausul soal General Anti Avoidance Rule (GAAR) serta Alternative Minimum Tax (AMT) dalam UU HPP juga cukup disayangkan. Padahal, menurut Bawono, opsi tersebut diyakini bakal mengoptimalkan upaya melawan praktik penghindaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra