EDUKASI PAJAK

Pesan dari Pajak Bertutur

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Agustus 2017 | 18:45 WIB
Pesan dari Pajak Bertutur

Ilustrasi (DJP)

JUMAT, 11 Agustus 2017, Ditjen Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menggelar suatu program edukasi pajak berskala nasional bertajuk Pajak Bertutur.

Dalam program ini, seluruh unit kerja DJP menurunkan tim yang secara serempak melakukan kegiatan mengajar dengan materi edukasi kesadaran pajak selama satu jam latihan pada siswa sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi negeri dan swasta di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memimpin kegiatan tersebut juga akan tampil menyampaikan kuliah umum jarak jauh kepada para mahasiswa yang dikumpulkan di kampusnya atau di kantor wilayah DJP. Total, ada lebih dari 100.000 siswa terlibat kegiatan ini.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Program Pajak Bertutur ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkeu dan Kemendikbud pada 2014 serta MoU antara Kemenkeu dan Kemenristekdikti 2 tahun berikutnya yang diikuti MoU antara DJP dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan pada 2016.

Melalui MoU itu pula, materi edukasi kesadaran pajak masuk dalam kurikulum sekolah dasar sampai perguruan tinggi, baik melalui pengayaan kurikulum untuk sekolah dasar dan menengah maupun melalui integrasi ke dalam mata kuliah yang sudah ada untuk perguruan tinggi.

Beberapa buku ajar sudah dihasilkan dari inisiatif ini. Proyek percontohannya juga sudah dimulai, untuk kemudian dievaluasi dan diterapkan mulai tahun depan. Harapannya, program Pajak Bertutur ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak secara luas dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Sebetapapun program itu layak diapresiasi, harus diakui kita terlambat melakukan edukasi pajak yang masif dan terstruktur. Pada beberapa negara berkembang, edukasi pajak sudah berlangsung masif sejak beberapa tahun silam, mengimbangi teknik lama berbasis penegakan hukum.

Untuk mengefektifkan program tersebut, bentuk edukasi pajaknya pun sudah bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman. Berbagai inovasi diciptakan agar program tersebut mampu mendesak sekaligus menarik sebesar-besarnya perhatian masyarakat.

Bangladesh, Rwanda, dan Guatemala menciptakan Hari Pajak Nasional dan Festival Pajak yang jadi agenda wisata. Malaysia membuat aplikasi games pajak yang interaktif, Nigeria menayangkan sinetron pajak, sedangkan El Salvador, Chile, dan Uruguay berkampanye di media sosial.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Sementara itu, Kosta Rika, Brasil, Maroko, dan Meksiko, yang memasukkan kurikulum edukasi pajak mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi, juga membuat event edukasi pajak yang atraktif dan menghibur keluarga di mal dengan melibatkan para selebriti.

Semua itu terjadi tidak lain karena peran edukasi pajak yang kian penting dan strategis—yang sekaligus menandai perubahan lanskap perpajakan global dalam 2 dekade ini—sejalan dengan bergesernya paradigma otoritas pajak dari agen pengumpul pajak menjadi penyedia layanan pajak,

Hampir semua riset menemukan hubungan positif antara edukasi pajak dan kepatuhan pajak. Survei OECD 2015 juga mengonfirmasi bahwa edukasi pajak efektif membangun public trust ke otoritas pajak yang sekaligus mendorong partisipasi warga dalam perumusan kebijakan pajak.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Lebih dari sekadar meningkatkan kepatuhan, edukasi pajak juga efektif memperkuat hubungan negara dengan warga negara, sehingga wajib pajak melihat bahwa membayar pajak adalah bagian integral dari relasinya dengan negara yang wajib melindungi dan melayaninya.

Nilai strategis edukasi pajak sebagai instrumen kohesi sosial yang demokratis itu turut menjelaskan bagaimana pada negara berkembang yang kesadaran pajaknya rendah, edukasi pajak dengan segera menjadi bagian inti strategi otoritas pajak guna menjaga keberlanjutan fiskal.

Indonesia, yang rasio pajaknya terus bertahan di bawah level 12% jelas sangat memerlukan program edukasi pajak. Lebih dari itu, ia harus menjadi bagian inti strategi besar otoritas pajak yang berkelanjutan dengan sensemaking yang efektif, bukan sekadar pelengkap yang periferal.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pesan perlunya mengedepankan peran edukasi pajak itu pula yang kami tangkap dari program Pajak Bertutur. Di tengah besarnya tantangan pembiayaan pembangunan dalam lanskap perpajakan yang berubah, Pajak Bertutur tidak lain adalah juga sebuah panggilan peringatan.

Sebuah peringatan yang semoga menyadarkan kita bangkit dari tidur panjang untuk menyingsingkan lengan membangun budaya kepatuhan pajak guna memperbaiki sistem perpajakan dalam bingkai relasi negara dan warga negara yang berbasis keseimbangan hak dan kewajiban.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra