THAILAND

Perusahaan yang Pakai Plastik Cepat Terurai Dapat Insentif Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 14 Januari 2023 | 15:00 WIB
Perusahaan yang Pakai Plastik Cepat Terurai Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Relawan mengidentifikasi sampel sampah plastik di pesisir pantai Teluk Palu, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (12/10/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang mampu mengurangi konsumsi produk plastik.

Menteri Perindustrian Suriya Jungrungreangkit mengatakan insentif diberikan untuk mendorong perusahaan beralih pada produk plastik yang lebih mudah terurai. Skema insentif yang ditawarkan yakni pengurangan penghasilan bruto dalam penghitungan pajak penghasilan badan.

"Pemerintah memberikan pengurangan penghasilan sebesar 25% dari yang dikeluarkan perusahaan untuk membeli produk plastik biodegradable antara 2022 dan 2024," katanya, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Suriya mengatakan pemerintah telah menetapkan ekonomi bio-circular-green (BCG) sebagai agenda nasional pemerintahan Prayut Chan-o-cha. Melalui langkah ini, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha mengadopsi teknologi yang dapat memberi nilai tambah pada produk sekaligus memiliki dampak yang kecil atau tidak sama sekali terhadap lingkungan.

Dia menilai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak dapat membantu pemerintah mempercepat penurunan konsumsi bahan plastik, termasuk produk sekali pakai. Perusahaan, terutama operator pusat perbelanjaan dan pengecer, menjadi salah satu target utama pemerintah karena mereka menggunakan produk plastik dalam jumlah besar.

Dengan insentif, diharapkan produksi limbah di Thailand bakal berkurang. Di sisi lain, kebijakan ini akan membantu perusahaan karena peralihan menuju plastik yang mudah terurai biasanya berbiaya lebih mahal.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dirjen Perekonomian Industri Warawan Chitaroon menambahkan perusahaan yang ingin mengikuti program pengurangan penghasilan bruto harus membeli produk plastik biodegradable dari produsen bersertifikat dari Kementerian Perindustrian. Adapun sejauh ini, tercatat ada 7 perusahaan yang telah diberikan 72 lisensi untuk memproduksi berbagai produk plastik biodegradable.

Produk yang dihasilkan meliputi tabung plastik, kantong sampah plastik, kantong plastik sekali pakai, dan kantong plastik ziplock.

Menurut Departemen Pengendalian Polusi, Thailand termasuk dalam 10 besar pencemar sampah plastik laut di dunia. Negara ini menghasilkan sekitar 2 juta ton sampah plastik setiap tahunnya, tetapi hanya mendaur ulang 25% di antaranya.

Dilansir vietnamplus.vn, pemerintah paa 2018 juga meluncurkan kebijakan melarang kantong plastik sekali pakai dan mulai dengan meminta pengecer untuk tidak membagikannya kepada pembeli mulai 1 Januari 2020. Namun, kampanye itu tersendat saat pandemi Covid-19 karena lockdown menyebabkan layanan pengiriman makanan yang membutuhkan banyak plastik membludak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?