KOREA SELATAN

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:58 WIB
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

SEOUL, DDTCNews – Dewan Majelis Nasional Korea Selatan telah sepakat untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS). Operasional Google, Facebook, Airbnb dan Amazon Web Service (AWS) akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2019.

Berdasarkan amandemen UU PPN, tarif yang berlaku pada perusahaan raksasa asing yakni 10% atas penyediaan layanan digital seperti iklan online, cloud computing dan online-to-offline services. Kabarnya, PPN 10% akan menambah penerimaan negara sebesar KRW400 miliar (senilai Rp5,16 triliun) per tahun.

“Dalam amandemen UU PPN, pemajakan hanya berlaku bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan business-to-consumer, sedangkan business-to-business (B2B) tidak dikenakan PPN. Namun Majelis Korea Selatan berencana untuk kembali membahas skema B2B agar dikenakan PPN,” demikian laporan dari Korea Melansir Business Korea, Rabu (12/12).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pembahasan skema B2B yang direncanakan untuk dikenakan PPN ini berkaitan dengan transaksi B2B antara perusahaan teknologi global dengan perusahaan domestik. Hal ini bertujuan untuk memberi kesetaraan dalam pengenaan PPN atas setiap transaksi.

Adapun, pengenaan PPN pada sejumlah layanan itu semakin melengkapi kewajiban perusahaan teknologi multinasional yang saat ini hanya setor pajak atas layanan elektronik seperti permainan, klip video dan perangkat lunak. Ke depannya, iklan di Youtube dan cloud computing services AWS akan dikenakan PPN 10% sesuai dengan keuntungan yang diperoleh.

Di samping itu, amandemen UU PPN juga untuk mendorong Google dan perusahaan raksasa lainnya agar membayar pajak sesuai dengan aturan. Pasalnya, Google memperoleh keuntungan yang cukup besar selama operasionalnya di Korea Selatan, tapi tetap berupaya untuk menghindari pajak.

Upaya penghindaran pajak Google tercermin pada perolehan omzet sebanyak KRW4,9 triliun (senilai Rp63,69 triliun) atas penjualan di Korea Selatan pada tahun 2017. Namun Google hanya membayar pajak perusahaan senilai KRW20 miliar (setara Rp259,96 miliar). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN