KOREA SELATAN

Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:58 WIB
Perusahaan Raksasa Digital Bakal Kena PPN Mulai 1 Juli 2019

SEOUL, DDTCNews – Dewan Majelis Nasional Korea Selatan telah sepakat untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada perusahaan teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS). Operasional Google, Facebook, Airbnb dan Amazon Web Service (AWS) akan dikenakan PPN mulai 1 Juli 2019.

Berdasarkan amandemen UU PPN, tarif yang berlaku pada perusahaan raksasa asing yakni 10% atas penyediaan layanan digital seperti iklan online, cloud computing dan online-to-offline services. Kabarnya, PPN 10% akan menambah penerimaan negara sebesar KRW400 miliar (senilai Rp5,16 triliun) per tahun.

“Dalam amandemen UU PPN, pemajakan hanya berlaku bagi perusahaan asing yang menyediakan layanan business-to-consumer, sedangkan business-to-business (B2B) tidak dikenakan PPN. Namun Majelis Korea Selatan berencana untuk kembali membahas skema B2B agar dikenakan PPN,” demikian laporan dari Korea Melansir Business Korea, Rabu (12/12).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Pembahasan skema B2B yang direncanakan untuk dikenakan PPN ini berkaitan dengan transaksi B2B antara perusahaan teknologi global dengan perusahaan domestik. Hal ini bertujuan untuk memberi kesetaraan dalam pengenaan PPN atas setiap transaksi.

Adapun, pengenaan PPN pada sejumlah layanan itu semakin melengkapi kewajiban perusahaan teknologi multinasional yang saat ini hanya setor pajak atas layanan elektronik seperti permainan, klip video dan perangkat lunak. Ke depannya, iklan di Youtube dan cloud computing services AWS akan dikenakan PPN 10% sesuai dengan keuntungan yang diperoleh.

Di samping itu, amandemen UU PPN juga untuk mendorong Google dan perusahaan raksasa lainnya agar membayar pajak sesuai dengan aturan. Pasalnya, Google memperoleh keuntungan yang cukup besar selama operasionalnya di Korea Selatan, tapi tetap berupaya untuk menghindari pajak.

Upaya penghindaran pajak Google tercermin pada perolehan omzet sebanyak KRW4,9 triliun (senilai Rp63,69 triliun) atas penjualan di Korea Selatan pada tahun 2017. Namun Google hanya membayar pajak perusahaan senilai KRW20 miliar (setara Rp259,96 miliar). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses