UNI EROPA

Perusahaan Eropa Tolak Kembali Revisi Proposal CCCTB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Maret 2017 | 11:41 WIB
Perusahaan Eropa Tolak Kembali Revisi Proposal CCCTB

BRUSSELS, DDTCNews – Revisi Proposal yang diajukan oleh Komisi Eropa terkait dengan Common Consolidated Corporate Tax Base (CCCTB) kembali mendapat perlawanan dari Asosiasi Perusahaan di Eropa. Asosiasi perusahaan Eropa melihat revisi proposal tersebut lebih tidak business-friendly dibandingkan proposal sebelumnya yang diajukan pada 2011.

Seperti diketahui, Komisi Eropa pada 25 Oktober 2016 melakukan peluncuran ulang proposal baru berupa Common Corporate Tax Base (CCTB) dan CCCTB sebagai bentuk paket reformasi pajak perusahaan. Melalui proposal ini, Komisi Eropa bermaksud untuk melanjutkan pendekatan dua tahap.

“Tahap pertama ini bertujuan untuk memperkenalkan CCTB kemudian setelah tujuan dalam CCTB tercapai, Komisi Eropa akan mulai melanjutkannya dengan proses legislatif yang berkaitan dengan pengenalan CCCTB yang akan mengarah pada konsolidasi basis pajak untuk semua anggota kelompok perusahaan,” ungkap pernyataan Komisi Eropa sebagaiman kutip dari Tax Notes Internasional, baru-baru ini.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun, perbedaan antara proposal CCCTB dan CCTB terletak pada kata konsolidasi. Kata konsolidasi ini akan mempengaruhi perbedaan atas sistem pemajakannya. Jika basis pajak dikonsolidasi, maka perusahaan multinasional Eropa akan dilihat sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga akan membayar pajak gabungan.

Dengan begitu, sebagai konsekuensinya, laba dari masing-masing entitas akan dialokasikan berdasarkan suatu formula apportionment yang bertolak belakang dengan konsensus internasional yang menerapkan arm’s length principle terkait alokasi penghasilan antara wajib pajak dalam satu grup.

Sementara itu, asosiasi perusahaan memperingatkan bahwa proposal tersebut (CCCTB) berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak antara negara-negara Uni Eropa dengan negara-negara lain. Tidak hanya itu kondisi tersebut juga akan menyebabkan pajak berganda.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kemudian, atas proposal CCTB yang tidak menghilangkan kata konsolidasi, asosiasi perusahaan menilai aturan tersebut juga akan memberatkan pihak perusahaan. Ini akan menyebabkan biaya kepatuhan perusahaan meningkat dan waktu yang digunakan untuk mengisi SPT akan meningkat hingga 4%.

“Meskipun tanpa adanya konsolidasi pun, proposal CCTB ini tidak akan membawa keuntungan bagi lingkungan bisnis untuk mengimbangi penurunan daya saing, yang terjadi malah akan meningkatkan biaya administrasi,” ungkap pernyataan Asosiasi Perusahaan tersebut.

Untuk menanggapi perlawanan yang dilakukan oleh pihak asosiasi perusahaan, Komisi Eropa akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenasi revisi proposal CCCTB pada tanggal 23 Maret 2017, mengingat aturan tersebut dinilai masih mengundang kontroversi. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak