KEBIJAKAN PAJAK

Perusahaan Butuh Likuiditas, Restitusi PPN Naik 63,4 Persen

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Juli 2024 | 13:00 WIB
Perusahaan Butuh Likuiditas, Restitusi PPN Naik 63,4 Persen

Materi paparan Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat adanya pertumbuhan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 63,4% pada semester I/2024.

Restitusi PPN sepanjang semester I/2024 tercatat mencapai Rp132,2 triliun, jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan restitusi PPN pada semester I/2023 yang hanya senilai Rp80,9 triliun.

"Perusahaan-perusahaan dengan harga komoditas turun mereka membutuhkan likuiditas sehingga mempercepat restitusi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Lonjakan restitusi terjadi utamanya pada sektor manufaktur yang terkait dengan komoditas dan sektor pertambangan. Restitusi PPN pada sektor manufaktur tercatat naik dari Rp43,3 triliun menjadi Rp68,7 triliun, tumbuh 58,66%. Secara spesifik, restitusi PPN pada industri logam naik 196,5% dari Rp5,8 triliun menjadi Rp17,2 triliun.

Selanjutnya, restitusi PPN pada sektor tambang tercatat tumbuh dari Rp16,4 triliun pada semester I/2023 menjadi senilai Rp24,8 triliun pada semester I/2024, tumbuh 51,2%. Pelaku usaha pertambangan batu bara tercatat memperoleh restitusi PPN senilai Rp16,3 triliun, 2 kali lipat dari restitusi pada tahun sebelumnya.

Adapun restitusi PPN pada sektor perdagangan tercatat tumbuh 115,6% dari Rp10,2 triliun pada semester I/2023 menjadi senilai Rp22 triliun pada semester I/2024. Lonjakan restitusi PPN sektor perdagangan didorong oleh perdagangan bahan bakar.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Restitusi pada sektor perdagangan bahan bakar tercatat naik 293% dari Rp3 triliun pada semester I/2023 menjadi senilai Rp11,8 triliun pada semester I/2024.

"Kenaikan restitusi makin menekan penerimaan negara. Jadi kalau tadi PPh badan tadi [turun] Rp91 triliun, dari restitusi Rp51,3 triliun," ujar Sri Mulyani.

Sejalan dengan lonjakan restitusi, realisasi PPN dalam negeri sepanjang semester I/2024 tercatat turun -11% menjadi hanya senilai Rp193,06 triliun. Meski PPN dalam negeri turun, PPN impor tercatat masih mampu tumbuh 1,7% dengan realisasi senilai Rp125,89 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global