EDUKASI PAJAK

Perubahan UU KUP Sampai PPh & PPN Pasca Terbitnya UU HPP, Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 September 2022 | 09:00 WIB
Perubahan UU KUP Sampai PPh & PPN Pasca Terbitnya UU HPP, Cek di Sini

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi tantangan tersendiri bagi wajib pajak dan otoritas pajak dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut di lapangan.

Di satu sisi, wajib pajak perlu cermat dalam memahami ketentuan perpajakan terbaru dan mengetahui dasar hukum yang dirujuk. Di sisi lain, otoritas pajak juga perlu melakukan sosialisasi dan bimbingan secara terus menerus kepada wajib pajak.

Terlebih, diterbitkannya UU HPP ini tidak langsung menggantikan undang-undang perpajakan yang telah terbit sebelumnya karena undang-undang perpajakan lain masih berlaku selama belum diubah dalam UU HPP.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

DDTC melalui platform Perpajakan ID menyajikan UU Perpajakan Konsolidasi. Dalam hal ini, wajib pajak dapat membaca naskah undang-undang perpajakan yang disusun secara rapi per pasal, update, dan dilengkapi penjelasan dan peraturan terkait secara online.

Wajib pajak dapat membaca UU Perpajakan Konsolidasi sebagai berikut.

Selain tersedia dalam bahasa Indonesia, sebagian UU Perpajakan Konsolidasi juga sudah tersedia dalam bahasa Inggris sehingga wajib pajak tidak perlu merasa kesulitan saat mencari referensi istilah hukum perpajakan dalam bahasa Inggris.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

UU Perpajakan Konsolidasi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide yang mempermudah wajib pajak untuk menemukan pasal tertentu pada bagian bookmarks daftar isi dan fitur Search Box agar wajib pajak dapat langsung menemukan kata tertentu dalam dokumen.

Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya. Selain UU Perpajakan Konsolidasi, tersedia pula Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Mahkamah Agung, Buku Pajak, Glosarium, dan Panduan pajak.

Kini, wajib pajak dapat membaca perubahan UU KUP, PPh, dan PPN setelah terbitnya UU HPP dengan lebih mudah dan nyaman. Akses Perpajakan ID sekarang. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan