MANILA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur keseluruhan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh), khususnya penghasilan pasif, telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Filipina.
Dalam RUU tersebut, ada dua jenis tarif pajak yang diatur, yaitu tarif pajak atas penghasilan pasif dan tarif tunggal atas penghasilan bruto yang diterima oleh seluruh jenis lembaga perantara keuangan dan perusahaan asuransi.
Sebagaimana dilansir CCH Online (Wolter Kluwer), RUU itu menyebutkan tarif pajak atas penghasilan pasif berupa bunga dan dividen dikenakan 15% atau tergantung dari tarif yang dicantumkan dalam perjanjian pajak yang berlaku.
Akan tetapi, ada perbedaan pengenaan tarif pajak atas penghasilan yang berasal dari keuntungan modal. Penghasilan yang berasal dari saham atau instrumen keuangan yang tidak terdaftar di bursa saham dikenakan pajak sebesar 15% dan atas modal yang terdaftar di bursa saham dikenakan tarif 0.1%. Adapun penghasilan bruto untuk lembaga perantara keuangan dipajaki sebesar 5% dan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asuransi berlaku tarif 2%.
RUU ini mengatur masing-masing dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghasilan pasif dan penghasilan bruto. Terkait dengan penghasilan pasif yang berupa penghasilan bunga, DPP berasal dari pembayaran bunga kotor atau keuntungan moneter yang diperoleh dari instrumen uang dan surat berharga lainnya. Selanjutnya, DPP atas keuntungan modal yang tidak terdaftar di bursa saham, yaitu keuntungan modal bersih dan DPP bagi keuntungan modal yang terdaftar di bursa saham, yaitu harga jual bruto.
Selain itu, DPP atas penghasilan bruto untuk lembaga keuangan berasal dari bunga, komisi, royalti, dan keuntungan perdagangan dari instrumen keuangan yang diperlakukan sebagai penghasilan kotor. Selanjutnya, DPP atas penghasilan bruto untuk perusahaan asuransi, DPP berasal dari total premi yang dikumpulkan.
Pembuatan RUU yang memuat tarif PPh ditujukan bagi perusahaan dalam negeri dan perusahaan yang berada di luar negeri terkait dengan penghasilan pasif. Alasannya, yaitu banyaknya biaya pengurangan yang dibebankan pada penghasilan yang yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pajak atau penghasilan modal. Sebagai contoh, setiap dividen yang disamarkan sebagai bunga tidak dapat diajukan sebagai pengurang beban bunga pada penghasilan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.