FILIPINA

Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasif Diusulkan ke DPR

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Januari 2019 | 09:33 WIB
Perubahan Tarif Pajak Penghasilan Pasif Diusulkan ke DPR

MANILA, DDTCNews – Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur keseluruhan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh), khususnya penghasilan pasif, telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Filipina.

Dalam RUU tersebut, ada dua jenis tarif pajak yang diatur, yaitu tarif pajak atas penghasilan pasif dan tarif tunggal atas penghasilan bruto yang diterima oleh seluruh jenis lembaga perantara keuangan dan perusahaan asuransi.

Sebagaimana dilansir CCH Online (Wolter Kluwer), RUU itu menyebutkan tarif pajak atas penghasilan pasif berupa bunga dan dividen dikenakan 15% atau tergantung dari tarif yang dicantumkan dalam perjanjian pajak yang berlaku.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Akan tetapi, ada perbedaan pengenaan tarif pajak atas penghasilan yang berasal dari keuntungan modal. Penghasilan yang berasal dari saham atau instrumen keuangan yang tidak terdaftar di bursa saham dikenakan pajak sebesar 15% dan atas modal yang terdaftar di bursa saham dikenakan tarif 0.1%. Adapun penghasilan bruto untuk lembaga perantara keuangan dipajaki sebesar 5% dan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan asuransi berlaku tarif 2%.

RUU ini mengatur masing-masing dasar pengenaan pajak (DPP) atas penghasilan pasif dan penghasilan bruto. Terkait dengan penghasilan pasif yang berupa penghasilan bunga, DPP berasal dari pembayaran bunga kotor atau keuntungan moneter yang diperoleh dari instrumen uang dan surat berharga lainnya. Selanjutnya, DPP atas keuntungan modal yang tidak terdaftar di bursa saham, yaitu keuntungan modal bersih dan DPP bagi keuntungan modal yang terdaftar di bursa saham, yaitu harga jual bruto.

Selain itu, DPP atas penghasilan bruto untuk lembaga keuangan berasal dari bunga, komisi, royalti, dan keuntungan perdagangan dari instrumen keuangan yang diperlakukan sebagai penghasilan kotor. Selanjutnya, DPP atas penghasilan bruto untuk perusahaan asuransi, DPP berasal dari total premi yang dikumpulkan.

Pembuatan RUU yang memuat tarif PPh ditujukan bagi perusahaan dalam negeri dan perusahaan yang berada di luar negeri terkait dengan penghasilan pasif. Alasannya, yaitu banyaknya biaya pengurangan yang dibebankan pada penghasilan yang yang tidak dikenakan atau dibebaskan dari pajak atau penghasilan modal. Sebagai contoh, setiap dividen yang disamarkan sebagai bunga tidak dapat diajukan sebagai pengurang beban bunga pada penghasilan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP