AFRIKA SELATAN

Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:42 WIB
Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) berencana untuk membatasi wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak penghasilan, khususnya untuk program penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Pengamat Hukum Bowmans Afrika Selatan Robert Hare mengatakan masih banyak pengusaha seperti start-uphingga perusahaan besar yang mengklaim insentif PPh pada sektor R&D. Namun klaim tersebut dilakukan atas kegiatan pengembangan cryptocurrency.

“Jika rencana ini berhasil diterapkan maka akan memberi dampak yang luar biasa besar. Insentif R&D tidak bisa diklaim sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan untuk tujuan menciptakan maupun mengembangkancryptocurrency,” paparnya di Cape Town.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Dalam beleid aturan perpajakan Afrika Selatan yang baru saja diamandemen, cryptocurrency didefinisikan sebagai ‘instrumen keuangan’. Hal ini menjadi landasan SARS untuk membatasi pemberian insentif PPh R&D bagi perusahaan yang mengembangkan cryptocurrency.

Pemberian insentif pajak R&D bertujuan untuk mendorong berbagai inovasi di Afrika Selatan, termasuk penciptaan dan pengembangan program komputer inovatif dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Hare memaparkan praktik mengembangkan cryptocurrency adalah praktik substansial, melibatkan pengetahuan teknis yang cukup baik dan tim yang sangat terampil menulis sejumlah besar kode canggih.

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Di sisi lain, praktik mengembangkan instrumen keuangan, yang biasanya berupa penyediaan dalam bentuk pinjaman, saham, maupun derivatif, seluruh hal ini tidak membutuhkan keahlian ilmiah atau teknologi.

“Berbagai hal itu dimungkinkan menjadi alasan mengapa pengembang ‘instrumen keuangan’ dilarang mengklaim insentif PPh R&D. Ini masuk akal,” ungkapnya melansir businesstech.co.za.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses