AFRIKA SELATAN

Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 13:42 WIB
Perubahan Pajak Ini Bakal Tekan Cryptocurrency

Ilustrasi. 

CAPE TOWN, DDTCNews – Otoritas pajak Afrika Selatan (South African Revenue Service/SARS) berencana untuk membatasi wajib pajak yang berhak mendapatkan insentif pajak penghasilan, khususnya untuk program penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Pengamat Hukum Bowmans Afrika Selatan Robert Hare mengatakan masih banyak pengusaha seperti start-uphingga perusahaan besar yang mengklaim insentif PPh pada sektor R&D. Namun klaim tersebut dilakukan atas kegiatan pengembangan cryptocurrency.

“Jika rencana ini berhasil diterapkan maka akan memberi dampak yang luar biasa besar. Insentif R&D tidak bisa diklaim sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan untuk tujuan menciptakan maupun mengembangkancryptocurrency,” paparnya di Cape Town.

Baca Juga:
Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

Dalam beleid aturan perpajakan Afrika Selatan yang baru saja diamandemen, cryptocurrency didefinisikan sebagai ‘instrumen keuangan’. Hal ini menjadi landasan SARS untuk membatasi pemberian insentif PPh R&D bagi perusahaan yang mengembangkan cryptocurrency.

Pemberian insentif pajak R&D bertujuan untuk mendorong berbagai inovasi di Afrika Selatan, termasuk penciptaan dan pengembangan program komputer inovatif dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Hare memaparkan praktik mengembangkan cryptocurrency adalah praktik substansial, melibatkan pengetahuan teknis yang cukup baik dan tim yang sangat terampil menulis sejumlah besar kode canggih.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Di sisi lain, praktik mengembangkan instrumen keuangan, yang biasanya berupa penyediaan dalam bentuk pinjaman, saham, maupun derivatif, seluruh hal ini tidak membutuhkan keahlian ilmiah atau teknologi.

“Berbagai hal itu dimungkinkan menjadi alasan mengapa pengembang ‘instrumen keuangan’ dilarang mengklaim insentif PPh R&D. Ini masuk akal,” ungkapnya melansir businesstech.co.za.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan