AGENDA PAJAK

PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:13 WIB
PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan launching dan pelantikan pengurus, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan menggelar seminar nasional Tax Outlook 2023.

Dalam acara yang akan digelar secara hybrid ini akan ditandatangani pula memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menandai momentum penguatan kerja sama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dijadwalkan hadir untuk memberikan keynote speech. Dewan Pembina PERTAPSI John Hutagaol akan menyampaikan opening speech. Ketua Umum PERTAPSI Darussalam akan hadir memberikan closing remarks dalam acara tersebut.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ada 3 narasumber dalam seminar nasional. Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Kedua, Wakil Ketua PERTAPSI/Peneliti Tax Centre FIA Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti. Ketiga, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Koordinator TERC FEB Universitas Indonesia Christine Tjen akan menjadi moderator.

Acara digelar pada Senin, 12 Desember 2022 pada pukul 09.00—12.00 WIB. Secara luring, acara dilaksanakan di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Kampus Universitas Indonesia Depok. Acara juga bisa diikuti secara online melalui aplikasi Zoom.

Pendaftaran gratis melalui laman https://bit.ly/PendafPesertaPertapsi2022. Peserta juga akan mendapatkan e-certificate. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi narahubung pada 0811-1597-526 (Dewi), 0852-6054-9999 (Razif), atau 0812-9490-9022 (Ratih). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP