AGENDA PAJAK

PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 15:13 WIB
PERTAPSI Gelar Seminar Nasional Tax Outlook 2023, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan launching dan pelantikan pengurus, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) akan menggelar seminar nasional Tax Outlook 2023.

Dalam acara yang akan digelar secara hybrid ini akan ditandatangani pula memorandum of understanding (MoU) antara PERTAPSI dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini menandai momentum penguatan kerja sama.

Dirjen Pajak Suryo Utomo dijadwalkan hadir untuk memberikan keynote speech. Dewan Pembina PERTAPSI John Hutagaol akan menyampaikan opening speech. Ketua Umum PERTAPSI Darussalam akan hadir memberikan closing remarks dalam acara tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ada 3 narasumber dalam seminar nasional. Pertama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. Kedua, Wakil Ketua PERTAPSI/Peneliti Tax Centre FIA Universitas Indonesia Titi Muswati Putranti. Ketiga, Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji. Koordinator TERC FEB Universitas Indonesia Christine Tjen akan menjadi moderator.

Acara digelar pada Senin, 12 Desember 2022 pada pukul 09.00—12.00 WIB. Secara luring, acara dilaksanakan di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia, Kampus Universitas Indonesia Depok. Acara juga bisa diikuti secara online melalui aplikasi Zoom.

Pendaftaran gratis melalui laman https://bit.ly/PendafPesertaPertapsi2022. Peserta juga akan mendapatkan e-certificate. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi narahubung pada 0811-1597-526 (Dewi), 0852-6054-9999 (Razif), atau 0812-9490-9022 (Ratih). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra