KP2KP NUNUKAN

Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Februari 2023 | 11:30 WIB
Pertamini Menjamur di Daerah, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

NUNUKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mendatangi sejumlah pelaku usaha pengusaha Pertamini guna memberikan edukasi terkait dengan pengenaan PPh final UMKM 0,5% pada 9 Januari 2023.

Penyuluh dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan Trisha Aurel Carissa menyebut dirinya mengawasi prosedur kegiatan penjualan BBM di beberapa Pertamini terdekat.

“Salah satunya (yang didatangi) adalah GM Pertamini. Saya menggali informasi [dari wajib pajak], termasuk mengenai omzet per bulannya,” ujar Trisha dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Setelah itu, lanjut Trisha, data-data yang didapat dikumpulkan. Nanti, data tersebut akan digunakan penyuluh untuk mempermudah DJP dalam menentukan kebijakan perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Tak lupa, ia mengingatkan pengusaha Pertamini mengenai hak dan kewajiban perpajakannya serta memberitahu kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan.

Tambahan informasi, PPh final 0,5% merupakan pengenaan tarif pajak yang diberikan kepada wajib pajak UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Fasilitas PPh final tersebut diberikan dalam jangka waktu tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra