PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Masih Berat, Ini Kata Anggota DPRD

Dian Kurniati | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Masih Berat, Ini Kata Anggota DPRD

Ilustrasi. (foto: Antara)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Ketua Komisi I DPRD Yohannes Freddy Ering meminta Pemprov Kalimantan Tengah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Freddy mengatakan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada saat ini masih menyulitkan. Menurutnya, kemudahan membayar pajak akan berdampak positif terhadap kepatuhan masyarakat, sekaligus mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan di Kalteng masih belum optimal karena banyak dari masyarakat yang masih enggan membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Freddy menuturkan persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang sulit karena wajib pajak diharuskan membawa KTP asli pemilik kendaraan. Persyaratan ini sulit dipenuhi wajib pajak yang membeli motor bekas, tetapi belum dibaliknamakan.

Dia menilai keinginan masyarakat untuk patuh pajak makin meningkat. Menurutnya, pemprov perlu membuat terobosan untuk mempermudah syarat dan prosedur pembayaran pajak daerah, terutama pada pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu kontributor utama PAD Kalteng.

Freddy menilai persoalan KTP asli pemilik kendaraan sebagai syarat membayar pajak dapat diganti dengan berkas yang lebih sederhana. Misal, surat keterangan dari pemilik asli sehingga siapapun yang diberi kuasa dapat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

"Sangat disayangkan apabila terdapat syarat yang sulit dan masyarakat enggan membayar pajak. Ini tentu merugikan daerah karena potensi PAD lepas begitu saja," ujarnya dikutip dari borneonews.com.

Di sisi lain, pemprov juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 17 Agustus 2022. Namun, tidak semua wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut. Adapun program tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng.

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, insentif yang diberikan pemprov juga termasuk pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses