PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Masih Berat, Ini Kata Anggota DPRD

Dian Kurniati | Kamis, 27 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Masih Berat, Ini Kata Anggota DPRD

Ilustrasi. (foto: Antara)

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Ketua Komisi I DPRD Yohannes Freddy Ering meminta Pemprov Kalimantan Tengah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Freddy mengatakan persyaratan untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang berlaku pada saat ini masih menyulitkan. Menurutnya, kemudahan membayar pajak akan berdampak positif terhadap kepatuhan masyarakat, sekaligus mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Peningkatan PAD melalui sektor pajak kendaraan di Kalteng masih belum optimal karena banyak dari masyarakat yang masih enggan membayar pajak," katanya, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Freddy menuturkan persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor masih terbilang sulit karena wajib pajak diharuskan membawa KTP asli pemilik kendaraan. Persyaratan ini sulit dipenuhi wajib pajak yang membeli motor bekas, tetapi belum dibaliknamakan.

Dia menilai keinginan masyarakat untuk patuh pajak makin meningkat. Menurutnya, pemprov perlu membuat terobosan untuk mempermudah syarat dan prosedur pembayaran pajak daerah, terutama pada pajak kendaraan bermotor yang menjadi salah satu kontributor utama PAD Kalteng.

Freddy menilai persoalan KTP asli pemilik kendaraan sebagai syarat membayar pajak dapat diganti dengan berkas yang lebih sederhana. Misal, surat keterangan dari pemilik asli sehingga siapapun yang diberi kuasa dapat membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sangat disayangkan apabila terdapat syarat yang sulit dan masyarakat enggan membayar pajak. Ini tentu merugikan daerah karena potensi PAD lepas begitu saja," ujarnya dikutip dari borneonews.com.

Di sisi lain, pemprov juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 17 Agustus 2022. Namun, tidak semua wajib pajak memanfaatkan fasilitas tersebut. Adapun program tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-65 Provinsi Kalteng.

Selain pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, insentif yang diberikan pemprov juga termasuk pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra