SE-02/PP/2021

Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Februari 2021 | 17:00 WIB
Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Surat Edaran No. SE-02/PP/2021. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai 22 Februari sampai dengan 26 Februari 2021.

Berdasarkan Surat Edaran No. SE-02/PP/2021, penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka ini bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari wabah Covid-19.

“Sehubungan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak … sehingga perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan langsung) di Pengadilan Pajak,” bunyi surat edaran tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Surat edaran itu juga memerinci beberapa ketentuan. Pertama, pelaksanaan sidang di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021) ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kedua, majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.

Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai Senin (1/3/2021) dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Keempat, seluruh layanan administrasi tatap muka meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021).

Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada poin keempat dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Keenam, pada periode 22-26 Februari 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan menelusuri kontak erat, pendataan, desinfektasi/sterilisasi seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan pihak terkonfirmasi positif Covid-19

Ketujuh, pengguna layanan informasi bisa memakai sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 00:20 WIB

Hal-hal kayak gini bisa kali ya dilaporin ke. xxx

22 Februari 2021 | 00:19 WIB

Mudah-mudahan SE-02 tidak jadi terbit. -------- Atau kalaupun terbit, redaksinya gak seperti berita di atas. 😆😆😆🙃😆

22 Februari 2021 | 00:18 WIB

berita ini dirilis jam 17.00, padahal sampai jam 23.59 saja belum ada pengumuman di website setpp 🙃😆😆😆😆😆

22 Februari 2021 | 00:17 WIB

Itu hasil tangkapan layar apa ya kalau boleh tau? Layar website? Atau layar zoom?

22 Februari 2021 | 00:15 WIB

W.0.W Di website setpp belum terbit SE-02, tapi DDTC sudah tahu. Keren banget. MANTAPPP

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?