PAJAK PENGHASILAN

Perseroan Terbuka Bisa Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Juli 2024 | 15:30 WIB
Perseroan Terbuka Bisa Dapat Tarif PPh Badan 3 Persen Lebih Rendah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat menikmati tarif PPh sebesar 3% lebih rendah dari tarif umum sebesar 22%. Dengan demikian, wajib pajak badan tersebut bisa membayar PPh badan dengan tarif 19%.

Fasilitas tarif PPh badan lebih rendah tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Berdasarkan pasal tersebut, tarif 3% lebih rendah dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi 3 ketentuan.

“Wajib pajak badan dalam negeri: a. Berbentuk perseroan terbuka; b. dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40%; c. Memenuhi persyaratan tertentu,” bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan pasal tersebut, fasilitas tarif PPh lebih rendah ditawarkan untuk perusahaan berbentuk perseroan terbuka (go public). Syaratnya, jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu.

Kementerian Keuangan pun telah menguraikan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 40/2023. Merujuk pada Pasal 3 PMK 40/2023, persyaratan tertentu tersebut terdiri atas 4 ihwal.

Pertama, saham yang disetor harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kepemilikan saham yang dimaksud tidak termasuk saham yang dimiliki perseroan terbuka dengan skema pembelian kembali saham (buyback). Namun, dalam hal tertentu, perseroan terbuka dapat melakukan buyback dan tetap memenuhi persyaratan untuk mendapat tarif PPh lebih rendah.

Pengecualian ketentuan buyback itu tercantum dalam Pasal 66 PP 55/2022. Adapun yang dimaksud dalam hal tertentu antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan adanya kebijakan untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi yang diberikan melalui peraturan pemerintah.

“Yang dimaksud dengan dalam hal tertentu antara lain berupa terjadinya bencana yang mengakibatkan terdapatnya kebijakan pemerintah pusat atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi pengawasan di bidang pasar modal untuk mengatasi kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” bunyi penjelasan Pasal 66 PP 55/202.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, kepemilikan saham dalam persyaratan tersebut tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berupa: (i) pemegang saham pengendali dan/atau (ii) pemegang saham utama, seperti diatur dalam ketentuan perundang undangan pasar modal.

Pemegang saham pengendali yang dimaksud ialah pihak yang mempunyai hubungan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap wajib pajak perseroan terbuka sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang pasar modal.

Sementara itu, pemegang saham utama berarti pihak yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling sedikit 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, pemenuhan ketentuan jumlah saham (paling sedikit 40%), banyaknya pihak yang memiliki saham (persyaratan tertentu pertama), dan besarnya kepemilikan saham masing-masing pihak (persyaratan tertentu kedua) harus dipenuhi minimal 183 hari kalender dalam 1 tahun pajak.

Keempat, perseroan terbuka menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP) atas pemenuhan persyaratan tertentu. Laporan tersebut terdiri atas laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Dalam hal, wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ditetapkan maka tidak bisa memanfaatkan tarif PPh badan lebih rendah. Dengan demikian, penghitungan PPh terutang mengacu pada tarif PPh umum, yaitu 22%.

“Dalam hal wajib pajak badan dalam negeri tidak memenuhi ketentuan..., pajak penghasilan terutang dihitung dengan tarif pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 [tarif umum 22%],” bunyi Pasal 4 ayat (1) PMK 40/2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP