JAKARTA, DDTCNews – Berita mengenai panasnya persaingan antarbank yang ditunjuk sebagai penampung dana repatriasi dari program tax amnesty tersebar di berbagai media nasional pagi ini, Rabu (20/7). Pasalnya, pemerintah telah menunjuk 18 bank penampung sebagai bank persepsi, yang mencakup bank dalam negeri dan bank asing.
Selain itu, setelah UU Tax Amnesty berlaku, pemerintah meminta DPR segera membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebab, pembahasan RUU KUP dinilai akan membutuhkan waktu panjang, bisa lebih dari satu tahun mengingat kompleksitas aturan tersebut. Lantas seperti apa kelanjutannya di DPR? Berikut ringkasan berita selengkapnya:
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro minta DPR untuk segera membahas RUU KUP. Pihaknya mengaku telah menyerahkan draf beleid ke DPR. Namun sampai saat ini pembahasannya belum dimulai. Bambang mengatakan, berharap pembahasan RUU KUP agar tidak terlalu lama karena dapat menghambat pembahasan RUU PPh dan RUU PPN.
Bertambahnya bank persepsi untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty dari sembilan menjadi 18 bank disebut membuat persaingan memperebutkan dana tersebut semakin ketat. Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sepanjang untuk menarik lebih banyak dana repatriasi maka melibatkan banyak bank persepsi tidak masalah. Hal yang justru krusial adalah pengawasan investasi dana tersebut agar tidak hanya mampir lalu pergi.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai positif keterlibatan perbankan asing untuk menampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Dia yakin, keberadaann bank asing sebagai gateway akan memudahkan repatriasi. Sebab, biasanya warga negara Indonesia yang memiliki aset di luar negeri menyimpannya di bank internasional. Akan tetapi, ada sejumlah syarat ketat untuk bank asing, salah satunya akan dicoret dan diberikan sanksi jika bank tersebut membujuk untuk tetap menyimpan dananya di luar negeri.
Bank Indonesia meyakini pertumbuhan ekonomi tahun depan bisa mencapai rentang tengah dari 5,2%-5,6% atau 5,4% jika belanja modal pemerintah diperbesar dan dana repatriasi bisa dimanfaatkan. Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan asumsi bank sentral atas dana repatriasi mencapai Rp500-Rp600 triliun. Tebusan pajak dari tax amnesty bisa dialokasikan lebih besar ke belanja moda sehingga lebih produktif.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mencetak rekor tertinggi tahun ini, dengan kenaikan 0,88% ke level 5.172,83 pada perdagangan Selasa (19/7). Investor asing mencatat beli bersig Rp802 miliar. Analis Bahana Securities Muhammaf Wafi mengatakan kenaikan IHSG masih terkena sentimen positif tax amnesty yang mendorong kenaikan saham-saham perbankan.
Selain menurunkan posisi utang luar negeri (ULN) swasta, tax amnesty diperkirakan mengubah nilai investasi langsung luar negeri atau foreign direct investment (FDI), pasalnya selama ini ULN swasta terjadi karena sebagian perusahaan melakukan penarikan utang luar negeri dari perusahaan terafiliasinya. Dengan ketentuan repatriasi dalam tax amnesty, pinjaman itu akan dilunasi dan diubah menjadi ekuitas ke dalam negeri.
Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama mengerahkan sepertiga dari jumlah pegawai untuk melayani pemohon tax amnesty. Tiga ruangan telah disiapkan khusus menangani tax amnesty. Sebelumnya, pihaknya telah menggelar simulasi yang disaksikan langsung Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berencana mengajukan tiga jenis kemasan plastic yakni kresek, botol, dan bungkus sebagai barang kena cukai baru ke DPR pada pekan depan. Tarif yang akan diajukan pemerintah ditegaskan tidak akan lebih dari Rp200. Namun belum dipastikan bentuk tarifnya berupa ad valorem (persentase) atau spesifik.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) III Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Paket Kebijakan EKonomi Raden Pardede menilai pelaksanaan ke-12 paket kebijakan ekonomi belum sepenuhnya berjalan lancar. Implementasi 12 Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dirilis pemerintah sejak September 2015 masih membutuhkan aturan teknis pelaksanaan. Dari 26 regulasi teknis yang disiapkan, baru 16 aturan yang telah tuntas. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.