PERPRES 10/2022

Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 11:30 WIB
Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

Merujuk pada Perpres 10/2022, struktur organisasi PPATK dirombak guna mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Perpres 48/2012 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 103/2016 ... sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 10/2022, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada Perpres 48/2012 s.t.d.d Perpres 103/2016, PPATK hanya memiliki 2 deputi, yaitu deputi bidang pencegahan dan deputi bidang pemberantasan. Pada perpres terbaru, PPATK akan memiliki 3 deputi, yaitu deputi bidang strategi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, dan deputi bidang analisis dan pemeriksaan.

Deputi bidang strategi dan kerja sama akan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi, hukum, dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT.

Lalu, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang kepatuhan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut ketentuan pencegahan TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK.

Selanjutnya, deputi bidang analisis dan pemeriksaan bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra