PERPRES 10/2022

Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Muhamad Wildan | Senin, 31 Januari 2022 | 11:30 WIB
Perpres Baru! Presiden Jokowi Rombak Susunan Organisasi PPATK

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merombak susunan organisasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2022.

Merujuk pada Perpres 10/2022, struktur organisasi PPATK dirombak guna mengoptimalkan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).

"Perpres 48/2012 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 103/2016 ... sudah tidak sesuai dengan perubahan dinamika organisasi dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan Perpres 10/2022, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada Perpres 48/2012 s.t.d.d Perpres 103/2016, PPATK hanya memiliki 2 deputi, yaitu deputi bidang pencegahan dan deputi bidang pemberantasan. Pada perpres terbaru, PPATK akan memiliki 3 deputi, yaitu deputi bidang strategi dan kerja sama, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan, dan deputi bidang analisis dan pemeriksaan.

Deputi bidang strategi dan kerja sama akan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang strategi, hukum, dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan TPPU dan TPPT.

Lalu, deputi bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan bertugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan pada bidang kepatuhan pihak pelapor. Adapun pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut ketentuan pencegahan TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK.

Selanjutnya, deputi bidang analisis dan pemeriksaan bertugas merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan analisis dan pemeriksaan TPPU dan TPPT. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja