PERPRES 77/2021

Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Tampilan awal salinan Perpres 77/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mengatur tentang uang penghargaan yang diberikan kepada wakil menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2021.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 77/2021, wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan maksimal senilai Rp580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan.

"Wakil menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya akan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara," bunyi bagian pertimbangan Perpres 77/2021 tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri diatur secara lebih terperinci pada Pasal 8A ayat (2) Perpres 77/2021. Bila wakil menteri hanya menjabat selama 1 tahun, uang yang diberikan sebesar 20% dari nilai maksimal uang penghargaan.

Selanjutnya, apabila wakil menteri menjabat selama lebih dari 4 tahun hingga 5 tahun maka uang penghargaan yang diberikan adalah sebesar 100% atau sesuai dengan nominal yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).

Uang penghargaan pada Perpres 77/2021 ini tidak hanya berlaku bagi wakil menteri yang saat ini menjabat. Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga berhak mendapatkan uang penghargaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Uang penghargaan ... berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," bunyi Pasal 8B ayat (2) Perpres 77/2021.

Bila wakil menteri yang berhak mendapatkan uang penghargaan tersebut telah meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan tersebut akan diberikan kepada janda atau duda dari mantan wakil menteri atau kepada ahli warisnya.

Mekanisme mengenai pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri ini masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra