PERPRES 77/2021

Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Muhamad Wildan | Senin, 30 Agustus 2021 | 18:00 WIB
Perpres Baru! Jokowi Beri Uang Penghargaan untuk Mantan Wakil Menteri

Tampilan awal salinan Perpres 77/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan aturan baru yang mengatur tentang uang penghargaan yang diberikan kepada wakil menteri melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2021.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perpres No. 77/2021, wakil menteri yang berhenti atau berakhir masa jabatannya berhak mendapatkan uang penghargaan maksimal senilai Rp580,45 juta untuk 1 periode masa jabatan.

"Wakil menteri setelah selesai melaksanakan tugas jabatannya akan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara," bunyi bagian pertimbangan Perpres 77/2021 tersebut, dikutip pada Senin (30/8/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Besaran uang penghargaan yang diterima oleh wakil menteri diatur secara lebih terperinci pada Pasal 8A ayat (2) Perpres 77/2021. Bila wakil menteri hanya menjabat selama 1 tahun, uang yang diberikan sebesar 20% dari nilai maksimal uang penghargaan.

Selanjutnya, apabila wakil menteri menjabat selama lebih dari 4 tahun hingga 5 tahun maka uang penghargaan yang diberikan adalah sebesar 100% atau sesuai dengan nominal yang tertuang pada Pasal 8 ayat (2).

Uang penghargaan pada Perpres 77/2021 ini tidak hanya berlaku bagi wakil menteri yang saat ini menjabat. Wakil menteri yang telah berhenti atau berakhir masa jabatannya sebelum Perpres 77/2021 diundangkan juga berhak mendapatkan uang penghargaan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Uang penghargaan ... berlaku secara mutatis mutandis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 8A," bunyi Pasal 8B ayat (2) Perpres 77/2021.

Bila wakil menteri yang berhak mendapatkan uang penghargaan tersebut telah meninggal dunia dan belum mendapatkan uang penghargaan, uang penghargaan tersebut akan diberikan kepada janda atau duda dari mantan wakil menteri atau kepada ahli warisnya.

Mekanisme mengenai pembayaran dan pendanaan uang penghargaan wakil menteri ini masih akan diatur lebih lanjut oleh menteri keuangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja