PENERIMAAN PAJAK

Perpanjangan Deadline Lapor SPT WP OP Pengaruhi Penerimaan Pajak Maret

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 16:02 WIB
Perpanjangan Deadline Lapor SPT WP OP Pengaruhi Penerimaan Pajak Maret

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi tenggat penyampaian SPT tahunan orang pribadi memiliki dampak kepada penerimaan pajak pada Maret 2020.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kebijakan relaksasi tersebut memiliki dampak kepada penerimaan pajak periode Maret 2020. Dampak yang utama terjadi pada setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan.

“Iya pasti ada dampaknya [ke penerimaan],” katanya Kamis (16/4/2020). Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam keadaan normal, SPT tahunan orang pribadi nonkaryawan dengan status kurang bayar menjadi tambahan potensi penerimaan pada Maret. Kini, potensi itu tidak bisa direalisasikan bulan lalu karena wajib pajak cenderung memilih membayar dan melaporkan pajak pada April 2020.

Adapun setoran PPh orang nonkaryawan hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp1,02 triliun atau berkontribusi 0,7% terhadap total penerimaan DJP. Realisasi itu masih tumbuh positif sebesar 18,8%. Laju pertumbuhan tersebut melambat dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 28,1%.

Sementara, total penerimaan pajak hingga Februari 2020 mencapai Rp152,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5% dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 4,7% dengan realisasi penerimaan senilai Rp160,9 triliun. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ihsan masih enggan membuka data realisasi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi nonkaryawan per Maret 2020. Dia hanya mengatakan data bisa dilihat dalam konferensi pers APBN Kita yang akan digelar besok, Jumat (16/4/2020).

“Untuk detailnya tunggu besok ya. Insyaallah, ada presscon APBN Kita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan