PENERIMAAN PAJAK

Perpanjangan Deadline Lapor SPT WP OP Pengaruhi Penerimaan Pajak Maret

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 April 2020 | 16:02 WIB
Perpanjangan Deadline Lapor SPT WP OP Pengaruhi Penerimaan Pajak Maret

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi tenggat penyampaian SPT tahunan orang pribadi memiliki dampak kepada penerimaan pajak pada Maret 2020.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kebijakan relaksasi tersebut memiliki dampak kepada penerimaan pajak periode Maret 2020. Dampak yang utama terjadi pada setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan.

“Iya pasti ada dampaknya [ke penerimaan],” katanya Kamis (16/4/2020). Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam keadaan normal, SPT tahunan orang pribadi nonkaryawan dengan status kurang bayar menjadi tambahan potensi penerimaan pada Maret. Kini, potensi itu tidak bisa direalisasikan bulan lalu karena wajib pajak cenderung memilih membayar dan melaporkan pajak pada April 2020.

Adapun setoran PPh orang nonkaryawan hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp1,02 triliun atau berkontribusi 0,7% terhadap total penerimaan DJP. Realisasi itu masih tumbuh positif sebesar 18,8%. Laju pertumbuhan tersebut melambat dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 28,1%.

Sementara, total penerimaan pajak hingga Februari 2020 mencapai Rp152,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5% dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 4,7% dengan realisasi penerimaan senilai Rp160,9 triliun. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ihsan masih enggan membuka data realisasi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi nonkaryawan per Maret 2020. Dia hanya mengatakan data bisa dilihat dalam konferensi pers APBN Kita yang akan digelar besok, Jumat (16/4/2020).

“Untuk detailnya tunggu besok ya. Insyaallah, ada presscon APBN Kita,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN