Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut relaksasi tenggat penyampaian SPT tahunan orang pribadi memiliki dampak kepada penerimaan pajak pada Maret 2020.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan kebijakan relaksasi tersebut memiliki dampak kepada penerimaan pajak periode Maret 2020. Dampak yang utama terjadi pada setoran pajak penghasilan orang pribadi nonkaryawan.
“Iya pasti ada dampaknya [ke penerimaan],” katanya Kamis (16/4/2020). Simak artikel ‘DJP: Kami Lihat WP Sangat Memanfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT Tahunan’.
Dalam keadaan normal, SPT tahunan orang pribadi nonkaryawan dengan status kurang bayar menjadi tambahan potensi penerimaan pada Maret. Kini, potensi itu tidak bisa direalisasikan bulan lalu karena wajib pajak cenderung memilih membayar dan melaporkan pajak pada April 2020.
Adapun setoran PPh orang nonkaryawan hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp1,02 triliun atau berkontribusi 0,7% terhadap total penerimaan DJP. Realisasi itu masih tumbuh positif sebesar 18,8%. Laju pertumbuhan tersebut melambat dari periode sama tahun lalu yang tumbuh sebesar 28,1%.
Sementara, total penerimaan pajak hingga Februari 2020 mencapai Rp152,9 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5% dari periode sama tahun lalu yang tumbuh 4,7% dengan realisasi penerimaan senilai Rp160,9 triliun. Simak artikel ‘Duh, Realisasi Penerimaan Pajak Hingga Akhir Februari Masih Minus 5%’.
Ihsan masih enggan membuka data realisasi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi nonkaryawan per Maret 2020. Dia hanya mengatakan data bisa dilihat dalam konferensi pers APBN Kita yang akan digelar besok, Jumat (16/4/2020).
“Untuk detailnya tunggu besok ya. Insyaallah, ada presscon APBN Kita,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.