THAILAND

Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:59 WIB
Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand menyatakan tidak berencana memberi kelonggaran penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun kasus Covid-19 masih tinggi.

Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith belum memberikan instruksi perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT seperti tahun lalu. Menurutnya, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak akan seperti situasi normal.

"Tidak ada perpanjangan serupa yang kali ini," katanya, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ekniti mengatakan jadwal pelaporan SPT tahunan pajak 2020 yakni Januari hingga Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya adalah 8 April 2021.

Pada tahun lalu, pemerintah memperpanjang waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga Agustus 2020. Saat itu, pemerintah ingin membantu meringankan beban keuangan wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Ekniti, departemennya meyakini pandemi Covid-19 di Thailand akan dapat tertangani dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Walaupun tidak memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT, Ekniti menegaskan pemerintah tetap berupaya membantu wajib pajak yang terdampak pandemi. Misalnya, pada wajib pajak yang menerima bantuan subsidi pariwisata atau sektor usaha yang mendapat subsidi gaji 50:50 dari pemerintah.

"Badan Kebijakan Fiskal sedang mengkaji keringanan pajak untuk membebaskan masyarakat dari kewajiban pajak mereka di bawah skema subsidi," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi