THAILAND

Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Jumat, 08 Januari 2021 | 16:59 WIB
Perpanjangan Deadline Lapor SPT Tidak Diberikan Lagi Tahun Ini

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan Thailand menyatakan tidak berencana memberi kelonggaran penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan walaupun kasus Covid-19 masih tinggi.

Direktur Jenderal Departemen Pendapatan Ekniti Nitithanprapas mengatakan Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith belum memberikan instruksi perpanjangan tenggat waktu pelaporan SPT seperti tahun lalu. Menurutnya, tenggat waktu pelaporan SPT tahunan pajak akan seperti situasi normal.

"Tidak ada perpanjangan serupa yang kali ini," katanya, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Ekniti mengatakan jadwal pelaporan SPT tahunan pajak 2020 yakni Januari hingga Maret 2021. Sementara untuk wajib pajak yang melapor SPT melalui sistem online, batas waktunya adalah 8 April 2021.

Pada tahun lalu, pemerintah memperpanjang waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan hingga Agustus 2020. Saat itu, pemerintah ingin membantu meringankan beban keuangan wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19.

Menurut Ekniti, departemennya meyakini pandemi Covid-19 di Thailand akan dapat tertangani dalam dua hingga tiga bulan mendatang.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Walaupun tidak memperpanjang tenggat waktu pelaporan SPT, Ekniti menegaskan pemerintah tetap berupaya membantu wajib pajak yang terdampak pandemi. Misalnya, pada wajib pajak yang menerima bantuan subsidi pariwisata atau sektor usaha yang mendapat subsidi gaji 50:50 dari pemerintah.

"Badan Kebijakan Fiskal sedang mengkaji keringanan pajak untuk membebaskan masyarakat dari kewajiban pajak mereka di bawah skema subsidi," ujarnya, seperti dilansir bangkokpost.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP