Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk perpanjangan insentif dalam PMK No. 9/2021 sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 tetap bisa dilakukan melalui DJP Online.
Menurutnya, sistem DJP tetap menerima permohonan perpanjangan insentif dalam beleid terbaru meski keterangan dalam kolom insentif masih merujuk pada PMK No. 86/2020."Secara sistem IT itu sudah bisa," katanya, Kamis (4/2/2021).
Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pengajuan perpanjangan insentif tahun ini tetap bisa dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.
Wajib pajak yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak tahun fiskal 2021 hingga Masa Pajak Juni dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke sistem elektronik DJP. Setelah berhasil Login, kemudian masuk dalam menu layanan.
Selanjutnya, masuk pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.
"Betul [tetap bisa dimanfaatkan]. Jadi silahkan memanfaatkan channel itu. Tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya," ujar Hestu.
Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.
Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.
KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.
Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 721 KLU.
Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
untuk laporan realisasi PPh Final UMKM PMK 9/2021 belum ada Fitur layanannya .kami akan melaporkan realisasi bulan Januari 2021 masih belum bisa.terima kasih