KEBIJAKAN PAJAK

Perpanjang Insentif Pajak, Begini Cara Pengajuannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 16:00 WIB
Perpanjang Insentif Pajak, Begini Cara Pengajuannya

Ilustrasi. Tampilan awal DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk perpanjangan insentif dalam PMK No. 9/2021 sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pengajuan permohonan atau pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 tetap bisa dilakukan melalui DJP Online.

Menurutnya, sistem DJP tetap menerima permohonan perpanjangan insentif dalam beleid terbaru meski keterangan dalam kolom insentif masih merujuk pada PMK No. 86/2020."Secara sistem IT itu sudah bisa," katanya, Kamis (4/2/2021).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pengajuan perpanjangan insentif tahun ini tetap bisa dilakukan melalui DJP Online. Menurutnya, DJP hanya belum memperbarui keterangan dari PMK 86/2020 menjadi PMK 9/2021.

Wajib pajak yang hendak memanfaatkan perpanjangan insentif pajak tahun fiskal 2021 hingga Masa Pajak Juni dapat mengajukan permohonan atau pemberitahuan dengan login ke sistem elektronik DJP. Setelah berhasil Login, kemudian masuk dalam menu layanan.

Selanjutnya, masuk pada kolom info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Setelah itu, menuju profil pemenuhan kewajiban pajak dengan memilih keperluan yang disesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak seperti fasilitas PPh Pasal 21 DTP, fasilitas pengurang PPh Pasal 25 atau mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor.

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

"Betul [tetap bisa dimanfaatkan]. Jadi silahkan memanfaatkan channel itu. Tetap bisa dimanfaatkan hanya belum sempat diubah nomor PMK-nya," ujar Hestu.

Saat ini, pemerintah telah memperpanjang periode insentif untuk 6 jenis pajak hingga 30 Juni 2021 antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, insentif PPh final jasa konstruksi, insentif PPh Pasal 22 Impor, diskon angsuran PPh Pasal 25 dan insentif restitusi PPN dipercepat.

Jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pada PMK 9/2021 juga lebih banyak ketimbang PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Penambahan KLU diberikan untuk pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

KLU yang tercantum pada lampiran dan berhak mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada 2021 ada sebanyak 1.018 KLU. Jumlah ini bertambah bila dibandingkan tahun lalu yang mencakup 1.013 KLU.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk tahun 2021 bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak pada 730 KLU. Jumlah KLU ini juga bertambah dibandingkan dengan tahun lalu yaitu 721 KLU.

Kemudian, cakupan pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mendapatkan fasilitas restitusi PPN dipercepat juga bertambah yakni dari 716 KLU menjadi 725 KLU. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 16:18 WIB

untuk laporan realisasi PPh Final UMKM PMK 9/2021 belum ada Fitur layanannya .kami akan melaporkan realisasi bulan Januari 2021 masih belum bisa.terima kasih

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan