KOTA MATARAM

Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 11:30 WIB
Pernah Diprotes, Pajak Pedagang Kaki Lima Kembali Diwacanakan

Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) membawa spanduk tuntutan saat unjuk rasa. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggulirkan wacana pemungutan pajak daerah dari pedagang kaki lima (PKL) berdasarkan omzet usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin Hukmi mengatakan rencana pajak atas PKL bukanlah isu baru. Pada 2015, pemkot menggulirkan rencana tersebut, tetapi tidak terlaksana karena banyak mendapatkan protes.

"Dulu ramai penolakan sehingga belum kami terapkan," katanya, dikutip pada Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

M. Syakirin menuturkan pungutan pajak atas bisnis PKL sudah diatur melalui Perda. Dalam aturan tersebut, PKL dengan omzet usaha Rp300.000 per hari wajib dikenakan pajak daerah.

Rencananya, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai Januari 2022. BKD memetakan potensi setoran pajak yang bisa dihimpun dari bisnis PKL. Data pelaku usaha akan dikumpulkan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menyetorkan pajak.

"Perdanya kan belum dicabut. Artinya, ini harus kami laksanakan," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Syakirin menambahkan potensi penerimaan pajak dari PKL ditaksir mencapai Rp1 miliar per tahun. Dia menyatakan sudah banyak pemilik bisnis PKL di Kota Mataram yang memiliki omzet jutaan rupiah per hari.

Meski demikian, PKL tersebut belum tertib dan patuh dalam menyampaikan setoran pajak daerah. Menurutnya, implementasi kebijakan pajak daerah atas PKL memerlukan dukungan banyak pihak termasuk Dinas Perdagangan dan Satpol PP.

"Memang ada beberapa nama PKL yang familier. Ini sudah kami data. Tetapi kendalanya mereka selalu berlindung atas nama PKL. Saya kira tidak satu saja dan tidak boleh diskriminasi. Aturan harus diterapkan secara menyeluruh," tuturnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?