PROFIL PERPAJAKAN ST KITTS DAN NEVIS

Pernah Dengar Saint Kitts dan Nevis? Ini Profil Perpajakannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:45 WIB
Pernah Dengar Saint Kitts dan Nevis? Ini Profil Perpajakannya

PERNAH mendengar negara Saint Kitts dan Nevis? Negara ini, atau juga dikenal dengan Federasi Saint Christopher dan Nevis, adalah negara federasi dua pulau yang terletak di Kepulauan Leeward, Karibia. Negara ini merupakan negara yang terkecil di Amerika baik dari segi luas maupun jumlah penduduk.

Ibu kota dan pemerintahan federal bertempat di Pulau Saint Kitts. Sementara itu, Pulau Nevis yang lebih kecil wilayahnya berjarak sekitar 3 km sebelah tenggara Saint Kitts. Negara berpenduduk 53.171 jiwa ini merupakan pulau pertama yang disinggahi orang Eropa ketika berlayar ke Karibia.

Dari segi ekonomi, sebelumnya negara ini bergantung pada penanaman dan pemrosesan tebu. Namun, penurunan harga dunia yang sangat merugikan membuat sektor ekonomi utama beralih ke pariwisata. Pada 2019, St.Kitts & Nevis mencatat produk domestik bruto (PDB) senilai US$1,09 miliar.

Baca Juga:
Begini Skema Perpajakan Negara Kecil yang Terkenal dengan Tembakaunya

Sistem Perpajakan
WAJIB pajak badan akan dianggap sebagai residen pajak jika didirikan di St. Kitts & Nevis, terdaftar sebagai perusahaan di St. Kitts & Nevis atau dikelola dan dikendalikan secara terpusat di St. Kitts & Nevis.

Serupa dengan Indonesia, St. Kitts & Nevis juga menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen, pajak akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi nonresiden diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dengan tarif 33%. Pada dasarnya capital gain tidak dikenakan pajak, tetapi jika aset tersebut dijual dalam 1 tahun setelah pembelian, maka dikenai pajak dengan tarif 20% atau lebih rendah dari tarif PPh badan yang berlaku.

Tidak ada pajak penghasilan orang pribadi di St. Kitts & Nevis. Penghasilan berupa dividen, bunga, dan royalti yang diterima residen pajak baik badan maupun orang pribadi juga tidak dikenakan pajak. Namun, untuk dividen, bunga, dan royalti yang diterima nonresiden dikenai pajak dengan tarif 15%.

Di sisi pajak tidak langsung, St. Kitts & Nevis menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif standar sebesar 17%. Namun, terdapat tarif khusus sebesar 10% yang berlaku untuk sektor pariwisata. Selain itu, ada pula tarif sebesar 0% untuk barang yang dibebaskan dari PPN.

Penghindaran Pajak
TERKAIT dengan aturan anti-penghindaran pajak, St. Kitts & Nevis tidak memiliki aturan terkait transfer pricing, thin capitalization rules, maupun controlled foreign companies (CFC). Negara ini juga tidak memberlakukan exit tax.

Namun, UU PPh memungkinkan otoritas pajak untuk meminta wajib pajak membuat penyesuaian yang adil dan masuk akal jika transaksi tersebut dinilai semata-mata untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak.

Terhitung sampai Januari 2020, St. Kitts & Nevis mengantongi perjanjian pajak dengan Caribbean Community (Caricom), Monako, San Marino, Swiss, Uni Emirate Arab, dan Inggris. (Bsi)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Monarki federal parlementer
PDB Nominal US$$1,09 miliar (2019)
Populasi 53.171 (2019)
Otoritas Pajak Inland Revenue Department
Tarif PPh Badan 33%
Capital Gain 0%
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN 17% standar; 10% untuk sektor pariwisata
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi 0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi 0% bagi residen; 15% bagi non residen


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Kamis, 02 Februari 2023 | 16:15 WIB PROFIL PERPAJAKAN VANUATU

Terapkan Pajak Kasino, Negara Ini Tidak Punya Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra