KOTA BANDUNG

Permudah Wajib Pajak, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi E-SATRIA

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2016 | 17:18 WIB
Permudah Wajib Pajak, Ridwan Kamil Luncurkan Aplikasi E-SATRIA Wali Kota Bandung Ridwan Kamil

BANDUNG, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan aplikasi yang dapat mempermudah layanan wajib pajak. Aplikasi tersebut bernama E-SATRIA (Self Assessment Tax Reporting Application).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Kota Bandung dalam pengembangan kota pintar. Aplikasi ini juga bertujuan untuk mempermudah segala urusan pembayaran pajak dengan memutus sistem transaksi tatap muka antara wajib pajak dengan pegawai yang kerap menjadi celah pungli.

“Launching aplikasi ini merupakan bagian dari semangat smart city. Masyarakat yang akan bayar pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak, tapi bisa diakses di kantor atau rumah,” ujarnya di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Selasa (13/12).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pria yang akrab disapa Emil ini berharap agar upaya tersebut bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak yang sangat bermanfaat untuk pembangunan kota.

Sementara itu, Kepala Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung, Ema Sumarna menjelaskan melalui aplikasi ini wajib pajak akan masuk ke sebuah sistem untuk melakukan registrasi terlebih dahulu. Kemudian, pembayaran pajak bisa langsung dilakukan secara daring (online).

“Dengan begitu wajib pajak seperti restoran, hotel, tempat hiburan tidak perlu lagi datang ke disyanjak, tapi cukup melalui aplikasi tersebut dalam registrasi dan pembayaran,” pungkas Ema.

Menurut Ema, aplikasi tersebut akan mulai beroperasi tahun depan. Namun sosialisasi sudah dilakukan dari sekarang, agar kedepan masyarakat paham akan guna dan manfaat E-SATRIA. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?