VIETNAM

Permudah Setoran Pajak Produk Digital, Vietnam Luncurkan e-Tax Mobile

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 11:30 WIB
Permudah Setoran Pajak Produk Digital, Vietnam Luncurkan e-Tax Mobile

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam telah meluncurkan aplikasi e-Tax Mobile untuk mempermudah pendaftaran dan penyetoran pajak atas kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Ho Duc Phoc mengatakan e-Tax Mobile diperlukan menyusul maraknya transaksi pada e-commerce di Vietnam. Dia berharap aplikasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak atas PMSE.

"Ini akan memudahkan pemasok asing yang memiliki bisnis platform digital di Vietnam untuk mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak," katanya, dikutip pada Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Phoc menuturkan Vietnam memiliki potensi besar dalam transaksi ekonomi digital. Menurut proyeksi Google, ekonomi digital Vietnam akan mencapai lebih dari US$52 miliar dan menempati peringkat ketiga di Asean pada 2025.

Sementara itu, Kepala Departemen Umum Perpajakan Cao Anh Tuan menyebut e-Tax Mobile telah memuat informasi mengenai UU Pajak di Vietnam secara komprehensif. Pelaku PMSE asing akan memperoleh informasi yang lengkap tentang kebijakan pajak ekonomi digital yang berlaku.

Menurutnya, Phoc telah memintanya memastikan portal dan aplikasi e-Tax Mobile dapat beroperasi dengan baik. Dengan aplikasi tersebut, otoritas akan memastikan semua pelaku PMSE yang ada di Vietnam patuh terhadap UU Pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sejumlah bank juga telah ditunjuk sebagai mitra otoritas pajak dalam menerima setoran pajak dari pelaku PMSE.

"Bank Negara Vietnam harus menginstruksikan bank-bank komersial untuk segera berkoordinasi dengan sektor pajak untuk menerapkan layanan tersebut," ujarnya seperti dilansir vietnamplus.vn.

Kemenkeu mencatat pembayaran pajak oleh pelaku PMSE asing sepanjang 2018 hingga Desember 2021 telah melampaui VND4,4 triliun atau Rp2,75 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN