EDUKASI PAJAK

Permudah Akses Literatur Pajak, Perpajakan DDTC Sediakan 180 Newsletter

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 10:40 WIB
Permudah Akses Literatur Pajak, Perpajakan DDTC Sediakan 180 Newsletter

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan DDTC sebagai platform database perpajakan menyediakan kanal Newsletter untuk mempermudah akses literatur pajak bagi masyarakat.

Minimnya pengetahuan perpajakan bisa menjadi salah satu alasan banyak wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang akhirnya tersandung kasus pajak.

Kondisi inilah yang melatarbelakangi Perpajakan DDTC untuk menghadirkan kanal Newsletter demi mempermudah masyarakat mempelajari hal-hal terkait dengan pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

“Newsletter adalah kanal yang membahas ringkasan perkembangan terkini atas perubahan atau perubahan produk hukum perpajakan,” demikian keterangan yang tertulis pada platform Perpajakan DDTC, Kamis (13/10/2022).

Saat ini, sudah tersedia 180 Newsletter berbahasa Inggris di Perpajakan DDTC yang dapat dibaca oleh para pengguna. Berikut beberapa contoh Newsletter di Perpajakan DDTC.

Data dan informasi dalam Newsletter sendiri dapat dipercaya karena dibuat oleh DDTC sebagai institusi perpajakan yang berbasis riset dan ilmu pengetahuan sekaligus unit dari berbagai kegiatan perpajakan yang mempunyai standar tinggi.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Selain itu, Newsletter Perpajakan DDTC juga menyediakan fitur Night Mode untuk meminimalkan cahaya di layar pengguna sehingga memberi kenyamanan dan mengurangi ketegangan mata pengguna saat membaca.

Lalu, bagaimana mengakses Newsletter di Perpajakan DDTC? Perlu diketahui, Newsletter dapat dibaca apabila berlangganan Perpajakan DDTC Premium terlebih dahulu. Simak juga, artikel Cara Daftar dan Berlangganan Perpajakan DDTC Premium.

Tidak perlu khawatir, bagi yang belum pernah mendaftarkan diri, Anda akan mendapatkan uji coba gratis Perpajakan DDTC Premium selama 7 hari. Anda dapat mengakses konten-konten Perpajakan DDTC, termasuk Newsletter, tanpa batas dalam kurun waktu tersebut.

Tunggu apalagi? Segera akses Newsletter Perpajakan DDTC dan ketahui perkembangan terkini atas perubahan produk hukum perpajakan sekarang. Akses perpajakan.ddtc.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP