KEBIJAKAN PAJAK

Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

Muhamad Wildan | Jumat, 15 Desember 2023 | 17:45 WIB
Permohonan Supertax Deduction Masih Minim, Sebagian Tak Penuhi Syarat

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Jumlah wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas supertax deduction baik vokasi maupun penelitian dan pengembangan (litbang) masih minim.

Dari banyak permohonan fasilitas supertax deduction yang diterima DJP, sebagian masih belum bisa ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi persyaratan.

"Yang disetujui ada 1.202 permohonan dari 77 wajib pajak, yang dikembalikan ada sekitar 514 permohonan. Ini biasanya tidak ditindaklanjuti karena ada kekurangan formalitas, misal tidak mencantumkan tax clearance atau PKS antara wajib pajak dan institusi vokasi tidak disampaikan," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa Desember 2023, Jumat (15/12/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Terkait dengan supertax deduction litbang, Suryo mengatakan hingga saat ini DJP telah menerima 303 permohonan fasilitas. Terdapat 199 permohonan dari 26 wajib pajak yang telah disetujui oleh DJP.

"Sebanyak 104 permohonan dilakukan koreksi, ini biasanya terkait dengan formal atau risetnya tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh badan riset Indonesia [BRIN]," ujar Suryo.

Suryo mengatakan ke depan pihaknya akan terus melakukan evaluasi atas supertax deduction vokasi dan litbang dalam rangka meningkatkan pemanfaatan dari kedua insentif tersebut.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun meminta para pelaku usaha untuk lebih banyak memanfaatkan fasilitas supertax deduction yang telah disediakan oleh pemerintah.

"Yang vokasi dapat supertax deduction, lalu untuk R&D dikasih supertax deduction juga. Seharusnya kita punya paten-paten lebih banyak Indonesia itu," ujar Suahasil.

Untuk diketahui, BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2022 mencatat belanja pajak dari fasilitas supertax deduction masih rendah. Belanja pajak akibat fasilitas supertax deduction vokasi diperkirakan hanya akan mencapai Rp6 miliar pada tahun ini dan hanya akan naik menjadi senilai Rp8 miliar 2025.

Adapun belanja pajak yang timbul dari fasilitas supertax deduction litbang diperkirakan hanya akan mencapai Rp1 miliar baik pada tahun ini, tahun depan, dan 2025. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra