Pertanyaan:
Perkenalkan, saya Hadi. Saya bekerja sebagai staf akuntansi dan pajak pada salah satu perusahaan swasta di Balikpapan. Baru-baru ini, perusahaan kami menerima surat keputusan keberatan yang menolak seluruh permohonan keberatan kami terkait pajak penghasilan (PPh) kurang dibayar.
Kami berencana menempuh proses pengajuan banding ke pengadilan pajak. Namun, kami masih ragu mengambil langkah tersebut. Sebab, kami tengah mempertimbangkan risiko pengenaan sanksi jika permohonan banding yang kami ajukan ditolak oleh pengadilan pajak. Terkait hal ini, mohon informasinya terkait risiko sanksi jika permohonan banding kami ditolak. Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih Bapak Hadi atas pertanyaan yang diajukan. Permohonan banding yang ditolak oleh Pengadilan Pajak akan menghadapi sanksi administrasi berupa denda. Adapun besaran sanksi administrasi denda tersebut telah mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelum diberlakukannya UU HPP, besaran sanksi administrasi denda atas permohonan banding yang ditolak oleh pengadilan pajak diatur dalam Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP 2007). Adapun bunyi Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 ialah sebagai berikut.
“(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Sesuai dengan muatan materi pada ayat tersebut dapat dipahami jika hasil putusan banding menyatakan ditolak, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 100%. Jumlah sanksi denda dihitung dari jumlah pajak yang tertera dalam putusan banding dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, besaran sanksi administrasi denda tersebut mengalami perubahan sejak diberlakukannya UU HPP. Dalam Pasal 27 ayat (5d) UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP tertulis:
“(5d) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Dengan demikian, apabila pengadilan pajak memutuskan untuk menolak permohonan banding, wajib pajak akan menanggung sanksi denda sebesar 60%. Apabila wajib pajak masih tidak menerima hasil putusan banding dan ingin mengajukan permohonan peninjauan kembali, sanksi denda tersebut tetap tidak dapat ditangguhkan atau dihentikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (5e) UU KUP 2007 s.t.d.t.d UU HPP yang berbunyi:
“(5e) Dalam hal Wajib Pajak atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan.”
Berdasarkan pada uraian tersebut dapat disampaikan apabila hasil putusan banding menyatakan menolak permohonan wajib pajak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 60% yang harus ditanggung oleh perusahaan tempat Bapak bekerja. Demikian jawaban kami, semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.